Tahan Siltap Jadi Dilema, Kades Jadi Sorotan Publik

0
1200

Probolinggo, Gempurnews.com- Hingga saat ini dugaan kasus penahanan siltap dan pemberhentian sepihak perangkat yang terjadi di Desa Pasembon, Desa Talkandang dan Desa Sukorejo Kecamatan Kotaanyar Kabupaten Probolinggo ini masih tak kunjung selesai.

Pasalnya pasca pemberitahuan hasil audit dari Inspektorat kabupaten Probolinggo yang disampaikan oleh Kejari Kraksaan pada ketua Umum PCPM Nusantara dengan nomor surat R-06-M.5.42-Dek3/01/2020 yang menuai kontro versi, menjadi isu nasional karena dinilai tidak akuntabel dan terkesan tendensius oleh masyarakat.

Masyarakat terus berharap bagaimana kasus tersebut tidak berlarut larut dan segera diselesaikan sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi Kabupaten Probolinggo.

Kami sudah melayangkan surat permohonan pada Kejari Kraksaan untuk melakukan sinkronisasi hasil audit Inspektorat dengan APBDESA dan LKPJ terhitung dari tahun anggaran 2016-2018 ditiga desa tersebut, ungkap Adianto ketua PCPM Nusantara pada Gempurnews.

Di katakan surat tertanggal 04 Pebruari 2020 dengan nomor surat : pcpmn-LPTK/1811-02/A/II/2020.
Tinggal menunggu hasil tindak lanjut dari kejari Kraksaan dalam menyelesaikan, di harapkan masyarakat terutama korban agar bersikap sabar.

Dirinya berkeyakinan bahwa pihak Kejaksaan akan menyelesaikan kasus tersebut dengan bijak dan penuh kearifan, Keberpihakan Aparat Penegak Hukum bisa dilihat dari kebijakannya dalam menyelesaikan perkara tersebut, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri sesuai dengan sudut pandang masing masing ucapnya, pada media Gempurnews, saat ditemui di sekretariatnya jalan Kotaanyar rt 20 rw 05 Dusun Koloran Desa Kotaanyar, yang dikenal sebagai Rumah Aspirasi Rakyat tersebut.

Sementara mantan Ketua BPD Desa Sukorejo periode 2013-2018 saat dikonfirmasi via telfon selularnya menyampaikan nada pesimisnya.

” bagaimana saya yakin pada pemerintah wong menyelesaikan kasus ini saja sampai bertahun tahun tidak selesai, antara perbup dan pelaksanaan dilapangan itu berbeda jauh, suatu contoh mengangkat dan memberhentikan perangkat saja tidak prosedural” jawabnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Masgito, Sugiarto,Rasuni, muslimin, siswanto, hatip, junaidi selamet arif dan muhyi dkk selaku perangkat desa dirinya tetap menunggu sampai ada keputusan dari pemerintah daerah.

“saat ini kami menunggu kebijakan dari pemerintah Daerah, malu donk..klo gak bisa menyelesaikan kasus sepele” ucapnya pada awak media saat dikonfirmasi(Ali)