
Pasuruan gempurnews.com Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit bermasalah tidak bisa sembarangan. Baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan sudah dilindungi lewat aturan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Bermula dari kendaraan jenis Daihatsu Taruna tahun 2005 warna hitam metalik No Pol N 1272 FB atas nama Ach Sahri di pinjam dedik waktu di surabaya melintas di jalan tiba tiba mobil di hentikan oleh dabt collektor lalu di giring ke kantor BFI lantas di paksa menandàtangani surat penarikan dengan alasan mobil tersebut nunggak 4 kali angsuran namun yang di lakukan tidak sesuai dengan prosedur yang benar dan melanggar hukum
Menurut Arif bagian penagihan BFI cabang kota pasuruan waktu di klarifikasi oleh Buleng aktifis LSM PENJARA mengatakan terkait dengan penarikan dan penjabelan membenarkan dengan memakai jasa Dabt collektor menarik kendaraan di jalan itu memang tugas dari kantor BFI jelasnya
Kejadian perkara panjabelan yang di lakukan dabt collektor external atas tugas dari cabang BFI finance (Arif ) yang sudah menyalai aturan pasal nya penarikan kendaraan di jalan itu jelas sama dengan perampasan/perampokan melanggar undang undang tindak pidana pasal 365,368,378 sesuai undang undang yang di keluarkan oleh Mahkamah konstitusi ( MK ) jelas jelas melanggar karena penyitaan penarikan suatu barang merupakan keputusan dàn kewenangan pengadilan
Intruksi KAPOLRI jelas Tembak tempat bagi Dabt collektor yang mentang mentang menarik kendaraan di jalan.
Lebih lanjut, debitur yang memiliki kewajiban untuk membayar tanggungan cicilan dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur memiliki proses mekanisme apabila terjadi kredit macet, sebelum akhirnya melakukan eksekusi (penarikan) kendaraan.
Tapi kan kalau misalnya dia tidak datang dan mengabarkan tentunya pelaku perusahaan pembiayaan akan datang untuk menagih, pertama diberikan surat peringatan, satu sampai dua kali dan diberi waktu batas untuk membayar, kalau sampai tidak dilakukan maka perusahaan harusnya tidak serta merta se enaknya sendiri memakài jasa dabt collektor external yang notabenya sering kali meresahkan masyarakat ( arie)
