HomeJawa TimurAmir Aslichin Anak Bupati Nonaktif saiful Ilah Dipanggil KPK.

Amir Aslichin Anak Bupati Nonaktif saiful Ilah Dipanggil KPK.

 

Sidoarjo,Gempurnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 19 feb 2020 memanggil Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur (IBN) dari unsur swasta.

“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta Rabu, 19 feb 2020.

Advertisement

Selain Amir, KPK juga memanggil seorang saksi Ekwan Riyanto, swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 8 jan 2020, telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp, 21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi – Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima pembayaran termin, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah “fee” kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan fee tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp. 300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp. 200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

Pemberian fee juga diberikan Judi selaku PPK sebesar Rp. 240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp. 200 juta pada hari Jum’at, 3 Jan 2020.

Pada hari Selasa, 7 Jan 2020, pada saat OTT Ibnu diduga menyerahkan “fee” proyek lagi kepada Saiful sebesar Rp. 350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati.( yuli )

RELATED ARTICLES

Most Popular