Sosialisasi Regulasi PATEN Tingkatkan Pelayanan Tuntas Kecamatan

388 0

LUMAJANG Gempurnews.com – Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Lumajang Arif Heri Kurniawan membuka kegiatan Sosialisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Lumajang Tahun 2020, bertempat di Ruang Narariya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Jawa Timur, Selasa (25/2/2020).

PATEN merupakan penyelenggaraan sejumlah pelayanan kepada publik untuk dapat dituntaskan di tingkat kecamatan, yakni dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.

“Hari ini, kami memberikan sosialisasi regulasi PATEN kepada Camat, Sekcam, Kepala Seksi Pelayan Umum, dan Operator / Front Office di Kantor Layanan kecamatan, sehingga ke depannya pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan,” terang Arif.

Sosialisasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan pelayanan publik, salah satunya dengan mengoptimalkan pelayanan di Kantor Layanan kecamatan.

Arif menambahkan, maksud dari penyelenggaraan PATEN tersebut adalah untuk mewujudkan kantor layanan di kecamatan sebagai pusat pelayanan dan simpul pelayanan bagi masyarakat, yang meliputi pelayanan bidang perizinan dan pelayanan bidang non perizinan.

“Karena di Surat Keputusan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati Lumajang, terdapat urusan perizinan dan non perizinan. Dan, kemarin juga sudah dievaluasi, ternyata ada urusan yang dapat dilaksanakan dan tidak dapat dilaksanakan. Jadi, hasil evaluasinya kita menindaklanjutinya dengan perubahan SK Bupati Lumajang,” ujarnya.

Ia berharap, sosialisasi PATEN tersebut dapat memaksimalkan pelayanan publik yang ada di Kantor Layanan Kecamatan. Menurutnya, pada SK pelimpahan kewenangan sebagian Bupati Lumajang telah mencakup tugas pokok dan fungsi yang tidak tercantum di Kecamatan.

“Jadi inti diluar kegiatan tugas dan fungsi di Kecamatan itu, di kaver pada SK pelimpahan kewenangan sebagian Bupati Lumajang,” pungkasnya. (red)

Related Post