JAWA TIMUR Gempurnews.com —
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapat gelar kehormatan dari Raja Kasunanan Surakarta Sri Susuhunan Pakubuwana XIII, Rabu (4/3/20).
Gelar Kanjeng Mas Ayu diberikan kepada Risma atas prestasinya sebagai wali kota Surabaya. Gelar ini setara dengan keluarga kerajaan alias bangsawan.
Proses penyerahan gelar tersebut berlangsung khidmat dengan tradisi kesultanan.
Dengan menggunakan setelan kebaya oranye, Risma tampak serius mengikuti setiap tahapan prosesi.
Dalam sambutannya Risma menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Surabaya.
“Mohon maaf saya habis dapat penghargaan ini, kalau tidak sadar suka mencolot (loncat) ya nendang,” kata Risma.
.
“Tapi itu semua demi warga Surabaya,” tambahnya dengan bahasa yang bercampur antara bahasa Indonesia dan Bahasa Jawa Suroboyoan.
Risma mendapatkan map besar bersampul merah dengan tulisan ‘Nawala Kakancingan’.
Ia mendapatkan nama baru yaitu Kanjeng Mas Ayu Dr. (H.C) Ir. Hj. Tri Rismaharini Kelaswari, M.T.
Selain mendapat gelar Kanjeng Mas Ayu, Risma juga mendapat nama belakang baru yaitu Kelaswari.
“Tidak ada yang tahu artinya Kaleswari itu apa. Hanya Sinuhun yang tahu,” jelas salah seorang abdi dalem, Kanjeng Raden Mas Patih Kusuma Wicitro.
Kanjeng Raden Mas Patih Kusuma Wicitro menceritakan, tidak ada persyaratan tertentu untuk memberikan gelar kehormatan tersebut kepada orang di luar keraton.
Sesungguhnya gelar itu tidak mudah diberikan kepada pihak luar garis keturunan bangsawan.
Untuk kasus Risma, pemberian gelar itu berdasarkan wangsit yang diterima oleh Sri Susuhunan Pakubuwana XIII. Susuhan Pakubuwana XIII terkesima atas aksi Risma di media massa.
“Aku gak pernah (bertemu). Aku gak pernah bayangin lah. Orang aku pencilakane (banyak tingkahnya) gini kok dapat gelar kehormatan,” ungkap Risma.
Dengan didapatkannya gelar itu, Risma sudah dianggap sebagai keluarga keraton.
Ia pun harus mengikuti acara-acara penting Keratonan seperti Grebeg Poso dan Tingalan Jumenengan atau kenaikan tahta raja. (**/red).

