HomeNasionalPemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

Pemerintah Perpanjang Masa Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei

Doni Monardo (tengah)

Jakarta, gempurnews.com – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020.
Keputusan BNPB nomor 13A, yang ditandatangani Doni Monardo menerangkan “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020”.
Surat keputusan, yang diterima wartawan pada Selasa (17/3/2020) ternyata telah diteken sejak 29 Februari 2020.
Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (red)

RELATED ARTICLES

Most Popular