
Jakarta, gempurnews.com – Syaiful Huda, Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatakan, DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan untuk melindungi siswa dari COVID-19.
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati, untuk melindungi siswa dari Covid-19 maka pelaksanaan UN SMP dan SMA ditiadakan,” ujar Syaiful Huda seperti dilansir dari Antara, Selasa (24/3/2020).
Kesepakatan itu didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif. Sedangkan jadwal UN SMA harus dilaksanakan pada 30 Maret, begitu juga UN SMP yang dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN,” ujar dia.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Namun opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring,” ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar.
Demikian juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” papar dia.(ant/ss/her)
