Gegara WIL dan Kasus TKD, Bupati Copot Jabatan Kepala Desa Grati

0
395

LUMAJANG – Bermula dari laporan warga perihal kelakuan oknum Kepala Desa yang meninggalkan keluarganya, demi hidup dengan wanita idaman lain (WIL) di desa lain dan dugaan kasus TKD, maka Jabatannya sebagai Kepala Desa Grati diberhentikan Bupati.

Kabar pemberhentian itu muncul setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Lumajang disampaikan ke Bupati hingga berbuntut keputusan pemberhentian Kepala Desa tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh Camat Sumbersuko, Misjoko bahwa Kades Grati tersebut diberhentikan karena dugaan skandal perselingkuhan dengan wanita lain (WIL) termasuk dugaan kasus lain yakni terkait tanah kas desa (TKD).

“Dari hasil konfirmasi yang kami dapatkan, dugaannya berkaitan dengan persoalan WIL dan TKD. SK pemberhentian katanya ditanda tangani Bupati,” kata Misjoko.

“Dengan pemberhentian itu, maka kekosongan jabatan Kepala Desa Grati sementara diisi Pelaksana Harian (PLH) dari Kecamatan Sumbersuko,” tambah Misjoko, Selasa (24/11/2020).

Sementara itu, Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Lumajang, Aan, ketika dihubungi media membenarkan jiia pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati terkait dugaan WIL dan TKD.

“Pada intinya, ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa. Di mana, Pak Kepala Desa menyewakan TKD dari beberapa perangkatnya, namun keuangannya dipakai untuk pribadi. Ditambah ada masalah pribadi Pak Kepala Desa, yang kurang lebihnya masalah WIL. Dari hasil pemeriksaan itu, kita laporkan ke atasan hingga ada keputusan pemberhentian Kades oleh Pak Bupati,” ujar Aan saat dihubungi media via telepon. (tim)