Oknum Notaris di Bandung Barat Lecehkan Profesi Wartawan

0
412

BANDUNG BARAT – Perilaku seorang oknum Notaris berinisial E di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tak patut ditiru. Betapa tidak, sebagai seorang notaris, yang notabene merupakan pelayan publik, telah melakukan tindakan pelecehan pada profesi Roni Mulyana yang merupakan seorang wartawan dari media online kabarpublik.id.

Tindakan tak terpuji yang dilakukan E pada seorang wartawan, dilakukan melalui melalui media aplikasi chating Whatsapp.

Kejadian ini bermula saat seorang wartawan melakukan investigasi terkait pemberitaan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses jual beli sebidang tanah yang pernah ditangani oleh Notaris E.

Namun, upaya investigasi sang wartawan rupanya membuat E merasa terusik akibat adanya pemberitaan tersebut. Tak ayal, pemberitaan itu pun membuat sang Notaris E berang.

Ditengah emosinya, E kemudian memaki-maki sang wartawan melalui chat WA dengan kata-kata yang tidak pantas.

“Buat berita yang benar jangan cari duit, Preman Goblog,” tulis oknum Notaris E melalui aplikasi WA, Jumat (19/2/21).

Tidak hanya itu, oknum Notaris berinisial E itu pun terus mengirimkan kata-kata kasar kepada wartawan, karena merasa pemberitaan tentang dirinya itu tidak benar. Bahkan, E juga menyebut jika dirinya tidak mengurusi hal tersebut.

“Objek yang saya urus sertifikatnya bukan Itu Goblok, saya sudah bilang ke anda masa tidak mengerti dasar Tolol, Tolol,” tulisnya sembari terus memaki.

Selain kata-kata memaki, Oknum Notaris E juga menyebut wartawan tidak becus dan tidak beretika serta menyebutnya sebagai media fitnah.

“Nggak Becus, Disitu bukan Wartawan Kode Etik tidak dipake gada hasilkan, media pintar cari Fitnah,” tulisnya.

Menurut Roni Mulyana M.I.Kom, yang merupakan Kepala Biro jabar media online kabarpublik.id menjelaskan, saat merilis berita tersebut dirinya sudah menggunakan kaidah atau kode etik jurnalistik.

“Saya melakukan investigasi ini dengan teliti dan hati-hati sesuai kode etik jurnalistik. Mulai dengan melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak, baik dari pihak konsumen yang merasa dirugikan, kuasa hukum konsumen dan juga kepada pihak terkait yakni Notaris E,” jelas Roni yang juga merupakan seorang Dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Bandung

Roni mengimbuhkan, setelah melakukan konfirmasi kepada oknum Notaris tersebut, dirinya pun telah mengumpulkan semua bukti investigasi, mulai dari rekaman video, pernyataan beberapa narasumber maupun berkas-berkas yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Bahkan, lanjut Roni, dirinya juga sudah meminta ijin untuk mengutip pernyataan yang diberikan oleh Oknum Notaris E sebelum berita ditayangkan.

“Baik ibu Ijin saya kutip statmentnya,” terang Roni melalui Aplikasi WA, Kamis (18/2/21)

Lantas dijawab pada hari yang sama pula oleh Oknum Notaris E, “Silahkan aja untuk lebih jelasnya buat berita baik jangan fitnah atau tidak jelas”.

Atas perlakuan oknum Notaris itu, Roni sangat menyayangkan adanya tindakan tidak menyenangkan  dan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Pasalnya, menurut Roni. sudah ada mekanisme yang jelas dalam UU PERS  No 40 Tahun 1999  tentang adanya hak jawab dan koreksi apabila merasa keberatan mengenai pemberitaan yang ditayangkan.

“Tidak seharusnya dua membuat ungkapan yang kurang pantas,” terang Roni.

Terkait perlakuan kurang pantas yang dilakukan oleh oknum Notaris tersebut, Roni menyebutkan, dirinya sedang berkonsultasi dengan LBH mengenai tindakan apa yang akan dilakukan.

Saat awak media Gempur News meminta tanggapan kepada beberapa pihak, khususnya praktisi hukum, mendapat keterangan bahwa perbuatan oknum itu sangat disayangkan dan tak patut ditiru.

“Saya sangat menyayangkan atas terjadinya peristiwa pelecehan terhadap profesi wartawan. Apalagi yang melakukan adalah seorang oknum Notaris yang sudah barang tentu sangat mengerti aturan hukum,” tegas sumber yang enggan namanya disebutkan.

Senada dengan sumber tadi, salah seorang anggota dewan dari partai Gerindra juga menyebutkan, profesi wartawan itu harus dihormati.

“Jika tidak setuju dengan pemberitaan, bukan diselesaikan dengan cara emosi. Kalau diselesaikan dengan cara emosional, justru akan menimbulkan masalah baru yang bisa melebar,” katanya.

Dia juga mengatakan, seharusnya jika ada masalah harus diselesaikan dengan cara duduk bersama lalu diskusi.

“Kira-kira dari sisi mana pemberitaan yang dirasakan kurang tepat,” jelasnya.

Profesi wartawan, masih menurutnya, dilindungi oleh undang-undang.

“Apapun masalahnya, pihak yang komplain ini tdk bisa seenaknya mengeluarkan statemen dengan bahasa yang kasar dan arogan. Kita ini berada di negara hukum. Jadi apapun ada aturan dan etikanya. Berhati-hatilah dalam berbicara. Apalagi beliau sebagai seorang Intelektual (Notaris) pastinya tidak pantas apabila bicara seperti itu terhadap profesi wartawan,” pungkasnya.

Reporter: Edison