PASURUAN – Lagi-lagi, Fauzi, warga Desa Krajan Oro Bulu, Kecamatan Rembang, kembali merasa dikecewakan oleh Theresia, oknum BPN Kota Pasuruan yang menjadi calo pengurusan sertifikat tanah miliknya.
Diberitakan sebelumnya rencana Fauzi untuk memiliki sertifikat tanahnya melalui Theresia yang sudah hampir 4 tahun lamanya, tak kunjung selesai karena diduga ada unsur penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh Theresia.
Dugaan itu muncul karena Fauzi merasa dipermainkan oleh oknum BPN tersebut, yang berjanji akan mengembalikan biaya pengurusan tanah sebesar 13,5 juta menggunakan surat perjanjian yang telah dibuatnya bersama salah satu pria yang mengaku sebagai anggota lembaga/LSM bernama Anshori.
Perlu diketahui bahwa beberapa waktu lalu telah terjadi pertemuan/mediasi yang diinisiasi oleh Anshori perihal masalah tersebut, antara Theresia dan perwakilan Fauzi, yakni Qomarudin dari LSM Penjara Indonesia, dengan Anshori sebagai saksi.
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa Theresia akan mengembalikan uang sebesar 13,5 jt yang sudah diberikan Fauzi kepada dirinya hingga batas akhir tanggal (1/5/2021) yang terlampir di surat pernyataan yang mana Anshori selaku dari pihak Theresia sebagai saksi di surat tersebut.
Namun kenyataannya, hingga batas waktu perjanjian yang telah disepakati bersama itu, Theresia tidak juga menepatinya.
Bahkan, Fauzi merasakan, Theresia cenderung berbelit-belit saat disinggung soal perjanjian itu.
Sebelumnya, Fauzi merasa dirinya tertipu oleh oknum pegawai BPN yang juga berperan sebagai calo dan sepertinya tidak ada itikad baik untuk penyelesaian masalah tersebut.
Hingga akhirnya, Theresia berjanji akan mengembalikan semua biaya yang telah dikeluarkan Fauzi untuk pengurusan sertifikat tanah pada bulan Mei, namun hingga memasuki bulan Juli, belum juga ditepati.
Masih pada berita sebelumnya, Theresia saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut melalui chat WA pada Minggu (02/05/2021) menyampaikan, dirinya mohon maaf karena belum bisa menepati janjinya pada Fauzi. Yakni mengembalikan uang Fauzi senilai 13,5 juta Rupiah.
“Karena yang janji (orang lain) ke aku pada awal bulan ternyata sampai sekarang meleset,” kilah Theresia.
Sementara itu, salah satu anggota LSM Penjara Indonesia, Qomarudin menyampaikan bahwa perbuatan Theresia ini merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sedangkan terkait perjanjian pengembalian, imbuh Qomaruddin, Theresia telah wanprestasi.
“Jadi saya berasumsi, pelanggaran pidana dan perdata dilakukan oleh Theresia,” ujar Qomaruddin.
Bahkan, masih kata Qomaruddin, pelanggaran administrasi juga terjadi karena dia sebagai PNS merangkap sebagai calo pengurusan sertifikat tanah.
“Segera akan kita konsultasikan masalah ini ke Polres Pasuruan, termasuk juga Badan Pertanahan Nasional Provinsi, biar masalah ini segera selesai dan tidak timbul korban lain akibat perbuatan Theresia,” pungkas Qomarudin. (tim)
