Pindah Lokasi Tanpa Berita Acara, Proyek Pavingisasi di Kandangsapi Diduga Salahi Aturan Pengunaan Anggaran Negara

624 0

PASURUAN – Program kotaku yang merupakan terobosan strategis dalam pembangunan infrastruktur di tingkat lingkungan melalui Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Pemkot Pasuruan diduga menyalahi aturan dalam pelaksanaan pavingisasi di Kelurahan Kandangsapi Kota Pasuruan.

Pekerjaan pavingisasi yang dianggarkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat senilai 300 jutaan rupiah yang digelontorkan langsung melalui BKM lembaga kelurahan menjadi polemik. Pasalnya, tempat yang seharusnya dibangun di wilayah kelurahan Kandangsapi justru dialihkan ke Kelurahan sebelahnya yaitu Kelurahan Bugul Lor tanpa adanya berita acara secara tertulis.

Menyikapi hal tersebut, Uung, selaku Kepala Bidang Pemukiman, pada beberapa awak media menyampaikan, perihal pekerjaan yang berpindah lokasi, termasuk akses jalan keluar masuk warga kelurahan Kandangsapi yang lokasinya berdampingan dengan Kelurahan Bugul Lor.

“Memang sudah saya konfirmasi baik kelurahan Bugul Lor maupun kelurahan Kandangsapi. Selama ini belum pernah mengajukan jalan tersebut. Jadi hingga sekarang, belum tahu batas wilayahnya, hanya garis lurus terlihat di gambar,” tandas Uung.

Namun saat para awak media menanyakan tentang siapa pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ), apakah dibuat oleh kelurahan Bugul Lor atau kelurahan Kandangsapi? Pertanyaan itu tidak terjawab. Padahal penerima anggaran BKM yakni kelurahan Kandangsapi. Namun pekerjaan dilakukan di kelurahan Bugul Lor.

Tak berhenti tentang pembuat LPJ, pertanyaan juga menjurus pada anggaran. Apakah telah sesuai dengan pengajuan yang masuk dalam perencanaan semula?

Memanggapi pertanyaan tersebut, Sony selaku faskel menerangkan, pihaknya juga yang memberi ijin.

Sony juga menerangkan, kabid perkim melalui voice note aplikasi whatsapp menjelaskan, dasar perpindahan lokasi pekerjaan tersebut karena di lokasi yang semula direncanakan akan mendapat proyek dari Dinas Perkim. Maka dipindah tempat dengan alasan nanti anggaran habis hasilnya sia sia.

Berbanding terbalik dengan pernyataannya dalam pertemuan dengan beberapa wartawan, dia malah menjawab sebaliknya. “Perpindahan lokasi pekerjaan tidak diperbolehkan karena menyalahi aturan,” tegas Soni.

Dianggap kurang profesional dan diduga menyalahi aturan, perpindahan lokasi pekerjaan itu menjadi indikasi penyalahgunaan penggunaan uang negara yang jelas sangat rentan. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan dan audit dari BPK agar tepat sasaran dan sesuai dengan anggaran, baik yang diterima maupun dikerjakan. (arie)

Related Post