Langgar Prokes Covid-19 Acara Perkawinan Berujung di Kantor Polisi

0
601

BARITO UTARA-Polres Barito Utara menetapkan Wanita paruh baya dalam acara hajatan Perkawinan di Desa Lemo II,Kecamatan Teweh Tengah Barito Utara sebagai tersangka,Rabu (4/8/2021).N alias E diduga melanggar KUHP dan UU Kekarantinaan.

Kepala Kepolisian Resort Barito Utara,AKBP.Dodo Hendro Kusuma didampingi Dandim 1013 Muara Teweh Letkol(Kav) Rinaldi Irawan menyatakan hal tersebut,saat jumpa pers di Polres Barito Utara, Rabu.

Menurut Kapolres, sebelum penetapan tersangka,penyidik melakukan penyelidikan secara profesional, menggelar perkara,dan melakukan penyidikan.

“Kejadian di Desa Lemo, Barito Utara tanggal 1 Agustus 2021.Setelah penyidikan,kita tetapkan satu tersangka,yaitu sebagai penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Wanita paru baya ini,kegiatan hajatan mereka tanpa izin Satuan Tugas Covid-19 Barito Utara.Tersangka berinisial N atau E, warga Desa Lemo II,”jelas Dodo.

Lanjut Dodo,dari hasil penyelidikan dan penyidikan,yang bersangkutan murni melaksanakan kegiatan hajatan tersebut karena mempunyai nazar.”Kelak, kalau anaknya menikah, yang bersangkutan akan mengundang warga dengan kegiatan dangdutan,”ucap Kapolres.

Tersangka N dijerat pasal 216 KUHP dan atau pasal 93 UU Kekarantinaan. Pasal 216 KUHP ayat(1) berbunyi.Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan,yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya,demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana,begitu pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp.9.000.

Polisi menjamin akan memproses N sesuai dengan aturan yang ada secara profesional, terutama memberikan kepastian hukum.Polisi juga terus mendalami pihak-pihak yang turut serta atau terlibat saat hajatan diisi acara dangdutan di Lemo II.

“Polres sebagai bagian dari Satgas mengimbau kepada khususnya masyarakat Barito Utara,agar ke depan segala kegiatan masyarakat harus dikomunikasikan dengan Satgas,baik di tingkat kecamatan untuk diteruskan ke Satgas kabupaten.Taati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan,”ucap Dodo.

Sebagai bagian dari Satgas Covid-19 Dandim 1013 Muara Teweh.Letkol Kav.Rinaldi Irawan mengimbau,kejadian yang telah terjadi seperti ini jangan sampai terulang lagi di Barito Utara.

“Kita bisa melihat bahwa tingkat kesadaran kita terhadap bahaya Covid-19 masih jauh dari yang diharapkan.Kesadaran untuk menjaga diri, menjaga lingkungan dan menjaga orang lain untuk tidak terjangkit Covid-19. Kita berharap agar masyarakat betul-betul menyadari pentingnya mematuhi protkes agar kita bersama bisa menuntaskan penyebaran Covid-19,sehingga dengan memutus mata rantai virus ini tak lagi jatuh korban meninggal dunia,”tegas Rinaldi.

Selain itu pula,Dandim bersama jajarannya akan mengaktifkan dan memberikan peran seluas-luasnya kepada ketua RT, para kades dan camat untuk memaksimalkan tugas posko PPKM mikro di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi,saat Barito Utara menerapkan PPKM level 3,ternyata viral beredar pesta dangdutan tanpa protokol kesehatan di Desa Lemo II.Dalam Video berdurasi 17 detik dan 14 detik menjadi konsumsi berita di TV nasional.  (SS).