HomeJawa TimurLSM Penjara, Sayangkan Oknum Security Yang Bertindak Arogan

LSM Penjara, Sayangkan Oknum Security Yang Bertindak Arogan

PASURUAN – Menyikapi pemberitaan 2 media online yang mana saling mencari kebenaran terkait ucapan security dan pengawas K3 yang berbeda waktu dikonfirmasi awak media dianggap perkataanya plin plan

Dalam rekaman video yang berdurasi 1 menit jelas sekali mengatakan kalau mau masuk lokasi proyek harus minta surat ijin dulu dari Dinas Kesehatan atau PU baru kami persilahkan masuk ke lokasi proyek yang berada di blekang rumah sakit umum Grati kabupaten Pasuruan, Jum at 20/08/2021

Menanggapi perbedaan pemberitaan yang bisa memicu perpecahan antar media online para aktivis Pasuruan mulai angkat bicara.

Advertisement

Menurut Abd Muin, ketua DPC LSM Penjara Indonesia mengatakan sangat menyayangkan dengan aturan yang diucapkan security yang tidak jelas dan tertulis sampai membawa nama dinas terkait.

“Pasalnya waktu diklarifikasi ke kepala Dinas Kesehatan, Ani Latifa menyampaikan tidak pernah membuat aturan berupa rekomendasi apapun kepada pimoro ( pimpinan proyek),” jelas Muin.

Padahal sudah jelas disebutkan dalam undang undang no 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers menyebutkan pasal 18 ayat 1 yakni barang siapa yang menghalang halangi liputan jurnalis bisa di kenakan sangsi hukuman 2 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Undang undang KIP tentang keterbukaan informasi publik yang mana masyarakat siapapun boleh ikut serta mengawasi pekerjaan yang yang dianggarkan oleh pemerintah imbuhnya

Berawal dari perkatan security yang tidak memperbolekan para media cetak dan online masuk ke lokasi proyek yang di kerjakan oleh PT Santoso Savara Graha bernilai miliyaran rupiah yang dianggarkan APBD menjadi polemik di media online dinggap security dengan sengaja melangar aturan dan undang undang. (tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular