MALANG – Samsuji, Kades Sekarbanyu Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang akhirnya melaporkan kejadian pencurian tanaman tebu yang merupakan milik dia bersama kelompok tani.
Perkara dugaan tindak pidana pencurian tanaman tebu di lahan seluas kurang lebih 11,6 Hektar yang berlokasi di daerah Blok AD 12, Desa Sekarbanyu RT.07 RW.02, Kecamatan Sumbermanjing wetan, terjadi pada 5 Juli 2021 lalu.
Dalam laporan bernomor: STPL/II/VII/2021/Jatim/Res.Malang/Sek.Sbr.Manjing Wetan pada tanggal 06 Juli 2021 lalu disebutkan pelaku berinisial (M) dan kawan-kawan.
Masih dalam laporan itu pula diceritakan, M dkk melakukan pencurian tanaman tebu itu atas suruhan seseorang berinisial B yang merupakan warga Desa Sekarbanyu, Kecamatan Sumbermanjingwetan.
Samsuji menyampaikan, dia mewakili kelompok tani Desa Sekarbanyu, sebagai kelompok kerja usaha (KSU) di lahan seluas 11,6 Hektar, telah sepakat melakukan kerjasama dengan PTPN untuk kami merawat, menanam, dan memupuk tanaman tebu tersebut.
Namun kemudian, ketika saatnya panen, tiba-tiba ada orang yang menebang tebu saya tanpa izin.
“Setelah kami tahu kejadian itu, selanjutnya kami laporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjingwetan pada tanggal 6 Juli 2021,” terangnya.
Diimbuhkannya, terduga pelakunya salah satunya berdomisili di Desa Sekarbanyu. Sedangkan terduga pelaku lainnya merupakan warga luar Desa Sekarbanyu.
“Ada banyak mas terduga pelakunya, yang dilaporkan untuk saat ini inisial B warga Desa Sekarbanyu, warga saya sendiri,” ungkapnya. Minggu (29/08/2021) sore.
Ia menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan dari kejadian tersebut bernilai ratusan juta rupiah.
Ditambahkannya pula, selain kerugian materi, dia dan kelompok taninya juga mengalami kerugian psikologis. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan kepercayaan terhadap masyarakat Desa Sekarbanyu.
“Harapan saya, agar terduga pelaku orang-orang ini dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada lagi upaya mediasi. Sebelumnya pihak Pemdes Sekarbanyu pernah memberikan kesempatan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun para terduga pelaku ini tetap ngotot ingin memusuhi kami,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Advocat muda R.Y. Rumalutur. S.H., M.H
dari Peradi yang berkantor di Kota Malang mengatakan, kliennya sudah melaporkan di Polsek Sumbermanjingwetan.
“Saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Polres Malang. Saya yakin rekan-rekan penyidik akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus ini,” terang Rumalutur.
Masih kata Rumalutur, terkait dengan kasus pencurian ini, pihaknya berharap jadi ini hak kita Polres Malang akan segera memanggil klien dan saksi yang diajukan untuk diminta keterangannya. Termasuk juga terduga pelaku, diharapkan segera mendapat panggilan agar segera diperiksa sesuai dengan bukti laporan tanggal 21 Agustus 2021 bernomor: TBL-B/259/VIII/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tanaman tebu ini.
“Jadi, laporan polisi ini bukan semata-mata kepentingan Kades tapi orang banyak. Semoga para terduga pelaku dapat segera diproses secara hukum,” pungkasnya. (tim)
