JEMBER – Perihal wacana perubahan undang-undang terkait periodesasi presiden menjadi tiga periode yang terus diwacanakan beberapa kalangan menarik komentar dari banyak kalangan diantaranya Ketua PBNU KH. Said Aqil Siradj dan Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar beberapa waktu lalu.
Bahwa menurut keduanya perubahan UUD 45 terkait masa jabatan presiden tiga periode merupakan kewenangan dari DPR RI.
Bagian dalam pernyataannya, Ketua PBNU menyatakan tidak mempersoalkan jabatan presiden tiga periode asalkan amanah, jujur, adil dan untuk rakyat.
Sementara itu, menurut Kyai Marzuki Mustamar, jika memang sudah diputuskan secara formal oleh DPR, sebagai rakyat harus mengikuti karena itu sudah legal.
“Ini adalah negara demokrasi, kita sebagai rakyat harus makmuman lillahi taala”, Katanya.
Menanggapi hal tersebut, ketua GP Ansor Cabang Kencong, Jember Jawa timur, Agus Nur Yasin, Selasa,(7/9/2021) menyampaikan bahwa apapun yang disampaikan oleh para kyai NU, baik dari PBNU dan PWNU Jawa Timur pihaknya akan mengikuti.
“Kami sebagai kader NU akan ikuti apa yang disampaikan oleh para Kyai NU”, dan kami akan selalu berusaha dan berupaya menjalin komunikasi yang baik dan melalui struktural yang benar,” Terangnya.
Menurut Agus Nur Yasin, bahwa pihaknya mendukung penuh keputusan para kyai NU.
“Kita menggu perintah kyai NU, manut (ikut) kyai NU,” terangnya. (sonz)