MOJOKERTO – Terjadinya polemik tanah warga dan Tanah Kas Desa (TKD) di dusun Ngemplak Desa Ngimbangan menjadi perhatian bagi Kepala Investigasi LSM Gaspira (Gerakan Aspirasi Rakyat), yang mendapat pengaduan dari H. Sutanto (64) warga Dusun Ngemplak RT 02 RW 01 Desa Ngimbangan terkait luas tanah yang dihibahkan untuk pembangunan Masjid Al Amin dan menduga masih ada sisa tanah yang dijadikan aset Desa atau Tanah Kas Desa (TKD).
Berawal dari pengaduan H. Sutanto yang sebelumnya menjadi Takmir dimasjid Al-Amin, menyampaikan jika tanah yang diwaqofkan untuk dibangun masjid tersebut masih ada sisa yang diakui sebagai aset Desa atau Tanah Kas Desa (TKD) ke Sunyoto, SH. Selaku Ketua LSM Generasi Muda Aspirasi Masyarakat (Gempar).
Terkait pengaduan Sunyoto, bekerjasama dengan Moch Imron, Kepala Investigasi dari LSM Gaspira akhirnya mendatangi kantor Desa Ngimbangan bertemu dengan Rudi Subagio Kepala Desa Ngimbangan, dengan tujuan untuk menanyakan kebenarannya luas tanah yang dihibahkan atau diwaqofkan ke bangunan masjid dengan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.
Moch Imron menjelaskan kalau dirinya ingin mengetahui batas Tanah Kas Desa (TKD) dan luas tanah yang diduga ada tanah milik keluarga H. Sutanto.
“Saya ingin melihat leter C atau Kretek ke Kades Desa Ngimbangan terkait batas dan luas tanah yang diduga ada milik H. Sutanto”. Jelasnya Imron Kepala Media.
Diwaktu yang sama dengan ramah dan santun Kepala Desa Ngimbangan, Rudi Subagio, menerima kedatangan tamu dari lembaga dan media menjelaskan dan memperlihatkan Kretek atau bisa disebut Leter C terkait kasus tersebut.
Rudi Subagio menjelaskan didepan beberapa perwakilan lembaga dan media, kalau masalah ini dulu pernah juga dipertanyakan.
“Masalah ini dulu sudah pernah dipertanyakan dan saya sendiri takut salah kata waktu itu ada 5 warga saya ajak ke BPN dan dijelaskan oleh Bu Diah dari pihak BPN Mojokerto, dan jelas itu aset Desa Ngimbangan atau TKD”. Jelasnya Rudi Subagio
Rudi Subagio, sambil memperlihatkan Kretek, menjelaskan kalau lahan yang diwaqofkan atau dihibahkan untuk bangunan masjid itu hanya seluas 9,30 M2,
“Ini kreteknya dan sama luasnya dengan luas yang ada di keterangan sertifikat hibah ini” Ujarnya
Rudi Subagio menyampaikan terima kasihnya ke beberapa lembaga dan awak media yang telah konfirmasi, diharapkan juga hal ini bisa dibantu mensosialisasikan ke warga agar dapat memahami dan dimengerti. (tim)


