Tersulut Emosi Dan Lakukan Pemukulan Ke Pendemo, Oknum Anggota Polda NTB Kena Sanksi Disiplin

0
449

MATARAM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB telah menyelidiki dugaan pemukulan yang dilakukan oknum polisi saat mengamankan demo mahasiswa di depan kantor gubernur NTB beberapa waktu lalu, akibatnya seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, tim pemeriksa dari Bidpropam Polda NTB menemukan barang bukti, salah satu anggota Ditsamapta Polda NTB berinisial Briptu A melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan,” kata Artanto saat jumpa pers di Mapolda NTB, Minggu (24/10).

Dijelaskan, sebelum melakukan pengamanan demo, seluruh personel diberikan arahan terlebih dahulu, mereka diminta tidak membawa tongkat maupun tameng, tetapi, Briptu A tetap membawa tongkat, jelasnya.

Saat aksi berlangsung pendemo membakar ban bekas, polisi meminta mereka memadamkan api, berawal dari itu, terjadi gesekan.

“Jadi anggota tidak bisa mengontrol emosi, makanya terjadi pemukulan,” ungkapnya.

Saat ini, pemeriksaan Briptu A masih berjalan di Bidpropam Polda NTB, Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

“Tunggu hasil sidang,” ujarnya.

Bila keputusan sidang nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi kode etik, bahkan bisa dibawa ke ranah peradilan pidana. “Nanti saja tunggu prosesnya dulu,” ucap dia.

Terkait insiden tersebut, Artanto menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

“Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi,” Urainya. (Dhw/robhin)