Baru Kenal Lewat Sosmed Dan Memperdayai Cewek Cantik, Seorang Pemuda Di Garuk Aparat

493 0

KOTA MALANG-Jangan percaya dengan orang yang baru dikenal, apalagi perkenalannya lewat media sosial. Karena bisa jadi itu hanya modus untuk melancarkan kejahatan. Seorang pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Lowokwaru berinisial MF, Jumat (29/10) dini hari ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota karena penipuan.

Pemuda berusia 24 tahun ini, ditangkap setelah selama sebulan lebih menjadi buronan. Polisi menangkap MF di tempat kerjanya di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. Tersangka diamankan tanpa ada perlawanan.

“Barang bukti yang tersisa hanya STNK milik korban saja. Sedangkan dua buah HP milik korban sudah dijual dan uangnya habis untuk bayar hutang,” jelas Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga.

Korban penipuan adalah CN, 26. Dia adalah gadis cantik asal Kabupaten Probolinggo. Aksi penipuan terjadi pada 14 September 2021 lalu. Sebelumnya korban dengan tersangka ini saling berkenalan lewat Medsos Facebook, yang kemudian percakapan berlanjut ke nomor WhatsApp.

Kemudian pada 14 September itu, tersangka mengajak korban janjian ketemuan di Kota Malang. Mereka bertemu di sebuah apartemen. Setibanya di apartemen, korban diminta untuk beristirahat karena baru perjalanan dari Probolinggo.

“Saat korban tertidur itulah, pelaku langsung mengambil tas korban yang kemudian meninggalkan korban di apartemen itu,” ujarnya.

Sewaktu terbangun dari tidur, korban kaget karena tas miliknya sudah tidak ada. Pelaku juga tidak ada di tempat. Merasa tertipu akhirnya korban melapor ke Polresta Malang Kota. Korban mengaku di dalam tas terdapat dua HP jenis iPhone XR dan Oppo serta dompet berisi kartu identitas, SIM, STNK dan sejumlah uang tunai.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Jumat (29/10) pukul 02.30 petugas Resmob Polresta Malang Kota berhasil membekuk MF di tempat kerjanya. Ia mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu lantaran terlilit hutang.

Atas perbuatannya MF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami juga masih memburu penadah yang membeli barang dari pelaku. Untuk saat ini pelaku masih kami periksa dan kasusnya terus kami kembangkan,” Urainya. ( Dhw/robhin)

Related Post