PASURUAN – Kamis (28/10/2021) Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Gang Jl. Sriwijaya Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.
Dalam pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita oleh petugas Kepolisian, 1 Plastik klip sabu 101,01gram, Pil jenis Alprazolam 100 butir, Pil jenis Tryhexypenidyl 24 ribu butir, serta Pil jenis Double sebanyak 5000 butir
Berawal dari laporan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut, kerap terjadi transaksi peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika.
Kepolisian pun segera menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, ditangkaplah MAS, yang kedapatan sedang menyimpan sabu di saku celananya.
Tak hanya itu, dari tangan MAS juga ditemukan pil jenis Alprazolam.
Kemudian dilakukan pengembangan dan ditemukan di rumah MAS pil berjenis Tryhexypenidyl.
Diduga MAS melanggar Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU No. 05 Tahun 1997, Pasal 197 atau 196 UU No. 36 Tahun 2009.
Selanjutnya MAS dan barangbukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut. (tim)


