Syarat Vaksin Bagi Cakades Disoal LSM Probolinggo

420 0

PROBOLINGGO – Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo dan MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menghadiri audensi yang digelar di Ruang Pertemuan DPRD Kabupaten Probolinggo Sabtu (6/11/2021). Audensi tersebut terkaIt keberatan Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo terhadap syarat pencalonan cakades.

Namun pembahasan hal itu mengalami jalan buntu. Pasalnya, pihak pemerintah kabupaten Probolinggo belum menyetujui permintaan dari MPC Pemuda Pancasila dan Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo, terkait kebijakan syarat memiliki surat vaksin bagi calon kepala desa.

Alasan permintaan keberatan oleh MPC Pemuda Pancasila dan Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo tersebut, diantaranya terkait jadwal vaksinasi kesatu dan vaksinasi kedua masih menunggu jadwal verifikasi berkas bakal cakades.

Sodik, perwakilan dari Dinas Kesehatan mengatakan pihaknya tidak keberatan untuk memberikan surat keterangan tersebut, namun diterima atau tidak nya surat keterangan tersebut yang menentukan adalah Panitia Pilkades.

“Pihak kami tidak keberatan memberikan surat keterangan bahwa cakades sudah melaksanakan vaksinasi, namun masalah syarat itu kan kewenangan Panitia Pilkades. Bukan kewenangan kami,” ungkapnya.

Dengan adanya pernyataan Dinas Kesehatan ini yang berkaitan dengan regulasi diserahkan kepada Dinas PMD sebagai Panitia Kabupaten dan Bagian Hukum sebagai pembuat regulasi.

Sementara pihak pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum tidak bisa mengabulkan, karena segala kebijakan terkait dengan regulasi bukan kewenangannya tetapi mutkak adalah kewenangan Plt. Bupati.

“Regulasi itu bukan kewenangan kami. Uulan tersebut disampaikan kepada Plt. Bupati Peobolinggo,” terangnya.

Ditemui terpisah, Haris, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Probolinggo menjelaska bahwa pemberlakuan sertifikat vaksin dosis kedua seharusnya pihak panitia memberi kelonggaran kepada para pendaftar bakal calon kades.

“Seharusnya diberikan waktu yang cukup bagi pendaftar cakades untuk mendapatkan Surat keterangan persetujuan dari Dinas Kesehatan. Alasannya, capaian vaksinasi di Kabupaten Probolinggo untuk dosis dua masih 28 persen, bahkan vaksinasi dosis satu saja masih 58 persen,” jelas Haris.

Menurutnya, apabila permohonan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya mengaku kasihan kepada para pendaftar yang sudah menghabiskan tenaga fikiran dan dana yang cukup banyak.

“Bahkan untuk keterangan dokter saja dikenakan biaya Rp 400 ribu lebih. Hal tersebut merupakan pengebirian hak hak berpolitik warga negara dan jelas melanggar hak asasi manusia,”imbuhnya.

Habib Musthofa, Koordinator Aliansi Masyarakat Transparansi Probolinggo menanyakan terkait dengan Surat Keterangan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.

“Dalam Surat Keterangan itu tidak melampirkan kreteria penilain kesehatan rohani, yang ada hanya general cek up fisik saja,” ungkap Habib.

Senada dengan Habib, Kordinator AMTP juga mengungkapkan bahwa surat keterangan seperti itu berpotensi membatalkan syarat para pendaftar, karena kelrngkapan syarat cakades sesuai yang diatur dalam Peraturan.

“Disitu tidak dijelaskan secara lengkap lampiran yang menyatakan bahwa pendaftar bakal calon Kepala Desa betul betul sehat rohaninya,” pungkasnya.

Pelaksanaan audensi tersebut berakhir pukul 17.00 WIB dengan istirahat sekitar 30 menit. (wat)

Related Post