BONDOWOSO- Penyarahan secara masal setipikat pada hari ini di lasanakan di Kabupaten Bondowoso, Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo Kabupaten Bondowoso, ( 27/12/2021).
Bupati Bondowoso KH. Salwa arifin secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada 10 perwakilan masyarakat di Pendopo Kabupaten Bondowoso dilanjutkan dengan menyaksikan Video Conference Acara Penyerahan Sertifikat Secara Virtual oleh mentri pertanahan di Grahadi Gubenur Jawa Timur,
Hadir dalam kegiatan ini Forkopimda Kabupaten Bondowoso, pimpinan SKPD se-Kabupaten Bondowoso,Kepala Kantor BPN Bondowoso,dan para penerima sertifikat simbolis.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bondowoso menyampaikan, sertipikat menjadi salah satu alat bukti hak atas kepemilikan sebidang tanah oleh seseorang. Menurutnya, Presiden mengeluarkan program PTSL sebagai tindak lanjut dari amanah UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatakan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pendaftaran tanah diseluruh wailayah Republik Indonesia.

“PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat yang secara pasti dilaksanakan secara sederhana, lancar, aman, adil, merata dan terbuka, sehingga dapat memungkinkan memakmurkan rakyat” ujarnya.
Dalam sambutannya, Ia berharap, program PTSL dapat terus berlanjut sehingga pada saatnya semua bidang tanah di republik ini semuanya bersertipikat. “PTSL ini program tanah program yang sangat sederhana, maka dari itu saya menyambut baik program yang begitu mulia dari bapak presiden untuk masyarakatnya sehingga untuk mendapatkan kepastian hak asal-usul dan lain sebaginya atas bidang tanah.
Pesan Bupati dalam penyerahan sertipikat yang di berikan kepada sama masyarakat jangan sampai rusak.
Dalam acara berjalan aman dan lancar sesuai dengan protokol kesehatan.(Ari).






