MALANG – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman puluhan botol miras ilegal melalui ekspedisi, pada Selasa (11/1) kemarin.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo dalam rilisnya menyampaikan, keberhasilan ini menyusul hal serupa atas pengiriman rokok secara ilegal melalui ekspedisi beberapa waktu lalu.
“Kemarin kami (Bea Cukai Malang) berhasil mengamankan botol miras ilegal, yang juga akan dikirim lewat jalur ekspedisi,” ujarnya, dalam rilisnya, Rabu (12/1).
Gunawan menjelaskan, keberhasilan tersebut berkat sinergitas tim cyber patrol, tim intelijen, dan tim penindakan.
Mereka mendapatkan informasi jika terdapat pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman etil alkohol (MMEA) tanpa ikatan pita cukai.
“Tim cyber patrol Bea Cukai Malang menemukan informasi adanya pengiriman MMEA secara ilegal melalui jasa ekspedisi dari wilayah Bali menuju Kabupaten Malang dengan nomor resi pengiriman J66699466, itu yang pertama, untuk yang kedua, tim mendapatkan informasi serupa dari Bea Cukai Probolinggo dengan nomor resi 051370000189,” jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, lanjut Gunawan, tim segera melakukan pemeriksaan atas jasa ekspedisi Express Gudang Inbound yang berada di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Ketika melakukan pemeriksaan, berhasil melakukan pengiriman BKC MMEA tanpa dilekati pita cukai berupa Arak Bali isi 600 ml dengan +30% tanpa dilekati pita cukai sebanyak 46 botol merek Jap Suksma dan 24 botol BKC MMEA tanpa merek,” terangnya.
Menurut Gunawan, dari hasil operasi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3.360.000 dan hingga saat ini, kasus-kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen wajib dilekati pita cukai. Jika melebihi 5 persen dan tidak dilekati pita cukai maka barang itu ilegal,” tegasnya.
Untuk itu, Gunawan mengimbau agar pengusaha jasa titipan untuk lebih selektif dan tidak mengangkut Barang Kena Cukai secara ilegal.
“Jika melanggar tentunya kami akan bertindak sesuai perundangan yang berlaku” Urainya. (Hum bea cukai/dhw – robhin)



