Gandeng LAI- BPAN, Sugiyanto Pertahankan Hak Tanahnya

510 0

GRESIK – Sugiyanto warga Dusun Sumengko, Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, terus berjuang dalam mencari keadilan, dalam mempertahankan hak atas tanah miliknya.

Bermula dari perubahan status kepemilikan tanahnya yang berada di desa Ambeng Ambeng Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dengan nomor Persil 329 kelas I nomor C 43 seluas 100 meter persegi berganti nama ke orang lain.

Padahal dirinya merasa tidak pernah mengalihkan hak tanahnya baik jual beli maupun transaksi lainnya.

Dan anehnya, menurut Sugiyanto, di buku C yang ada di desa sudah terjadi perubahan dengan keterangan jual beli ke pihak kedua, dan kemudian tanah tersebut sudah terjadi perubahan ke pihak ketiga dengan keterangan hibah yang tertanggal 25-2-2021.

Atas semua kejadian tersebut, Sugiyanto bertekad merebut kembali tanah haknya yang saat ini dikuasai pihak lain, dengan menunjuk kuasa khusus Mujib, SH, dari Lembaga Aliansi Indonesia- Badan Peneliti Aset Negara (LAI- BPAN).

Ketika berkunjung ke kantor Pusat Gempurnews, Mujib SH, menyampaikan jika masalah tanah kliennya banyak terjadi rekayasa yang mengakibatkan hilangnya aset tanah milik kliennya.

Disampaikan Mujib, dirinya selalu penerima kuasa akan memperjuangkan secara maksimal hak tanah milik kliennya.

” Saya bersama tim, akan membongkar semuanya, ini juga atensi dari bapak presiden memberantas mafia tanah,” tekad Mujib.

Dalam menangani masalah ini, Mujib mengatakan telah menemui beberapa pejabat dan menginvestigasi masalah tersebut sampai menemui titik terang.(Red)

Related Post