BARITO UTARA-Polisi Resort(Polres)Barito Utara Satresnarkoba Polres Barito Utara,Polda Kalteng, mengamankan pelaku diduga melakukan transaksi narkoba di barak kediamannya,yang berinisial HG alias Gugun(23)tahun warga Jalan Keladan,no.100,Rt.05, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah,Barito Utara(Kalteng),Selasa(18/01/2022).
Kapolres Barito Utara AKBP.Gede Pasek Muliadnyana,SIK,M.AP. melalui Kasat Narkoba AKP.Slameto,SH membenarkan,penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan acap kali melakukan transaksi narkoba jenis shabu di barak.
Setalah mendapat informasi dari wraga,kami dari Satresnarkoba Polres Barito Utara,langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terlapor pada hari Selasa (18/1)jam 21.00 Wib,di barak pelaku dan disaksikan oleh Agus Reda,Ketua Rukun Tetangga(RT)05 Kelurahan Lanjas Muara Teweh,”jelas Kasat Narkoba.
Dikatakan Slameto,dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar kertas struck transaksi Bank BNI yang dilipat didalamnya terdapat 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan terlapor.
Kemudian lanjut dia,dilakukan pengeledahan ke dalam kamar terlapor dan ditemukan,1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu diselipkan dalam bungkusan rokok L.A BOLD warna hitam,1 buah plastik klip kecil lagi berisikan serbuk kristal putih jenis Shabu disembunyikan dalam kasur milik terlapor.
Barang hasil tangkapan tersebut,setelah ditimbang narkotika jenis shabu yang dimiliki terduga pelaku itu, yang berhasil diamankan petugas,seberat 0,78 gram bruto.
Atas perbuatannya pelaku atau terlapor, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SS).



