Terkesan Tebang Pilih Wartawan, Pemkab Sidoarjo Menolak Beberapa Wartawan

374 0

SIDOARJO – Guna mendapatkan informasi di era keterbukaan publik, media (wartawan) berhak mendapatkan informasi. Khususnya dari pemerintahan, guna pemberitaan, karena baik didaerah maupun di kota masih ada yang enggan menemui wartawan guna konfirmasi atau pemberitaan. Terlebih adanya group WhatsApp yang dibuat oleh staf Dinas maupun lainnya Hal ini terkesan memetak-metakkan media (wartawan).

Hal ini disampaikan Imam Chambali, SH., MH. selaku Advokat yang berkantor di Surabaya dan juga Pemimpin Redaksi salah satu media online.

Disampaikan M.Imam Chambali, SH., MH. Advokat Surabaya, dalam kesempatan ngobrol dan ngopi bareng bersama beberapa pewarta Sidoarjo, kalau misalkan ada permasalahan yang menyangkut hukum pada wartawan, khususnya Sidoarjo dirinya atau lembaganya maupun pribadi siap diminta pendamping, kantor Advokat M. Chambali, SH., MH dan Patners, sangat bisa, ujar Imam di Rolaq Cafe Kamis(20/1/22)

Bila menyangkut masalah dan dirinya diminta sebagai PH, organisasinya maupun secara pribadi sangat bisa, karena intinya seorang Penasehat hukum atau pengacara ketika di mintai bantuan dilarang menolak

Lebih jauh Imam menjelaskan, Pasal 4 ayat (2) UU Advokat, tentu perbuatan advokat menolak klien merupakan pelanggaran terhadap sumpah/janji advokat, yang mana berbunyi: Hubungan dengan klien, Pasal 4 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi, “Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya”

Sementara Loetfi pewarta Duta Masyarakat menyampaikan, bagaimana kalau di daerah menerapkan beberapa peraturan dan tidak didasari landasan hukum untuk melarang atau melolak wartawan dalam menggali informasi dan mencari berita, baik itu yang mengacu pada Perwali, atau Perbup, maupun perwabup, Pergub, merujuk pada Perkap, Perpres dan terlebih tidak ada di Undang-undangnya.

Loetfi menambahkan, sebagai contoh wartawan ditolak untuk liputan di lingkungan Pemkab (pendopo) atau diusir, dan adanya beberapa group WhatsApp di Kominfo maupun institusi lainnya.

“Bahkan baru-baru ini ada wartawan mengadu ke dirinya hendak liputan Wabup Sidoarjo ditolak atau dilarang seseorang yang tidak dikenal dengan alasan ini intern (dikalangan sendiri, dalam lingkungan sendiri), karena kegiatan tersebut didalam lingkup perumahan. Padahal itu agenda sudah di share di group WhatsApp wartawan,” jelas Loetfi.

Dalam obrolan sempat ditanyakan, bagaimana anda menyikapi Instansi kedinasan atau institusi tertentu didaerah untuk kerja sama pemberitaan (publikasi) dengan menerapkan berbagai aturan dan mekanisme dengan beberapa persyaratan,” tanya Loetfi dari media duta.

M. Imam Chambali lebih jauh menjelaskan, Pejabat itu tidak boleh menghalangi-halangi kinerja wartawan. Karena sudah jelas didalam UU Pers tahun 1999 Pasal 18 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” papar Imam.

“Wartawan berhak mendapatkan informasi selama memenuhi kode etik jurnalistik. Karena tugas pokok wartawan atau jurnalis adalah melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita untuk dikirim atau dimuat pada media massa,” pungkas Imam.

Sementara Plt. Kepala Diskominfo Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir saat ditemui wartawan terkait Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo dan adanya group WhatsApp media (wartawan) menyatakan tidak tahu, dan dirinya mengaku tidak ada didalam group tersebut.

Kedepan akan kita agendakan kumpul dan bisa ketemu ngobrol bareng teman-teman wartawan Sidoarjo, apa pendapat dan saran dari teman-teman, agar saya dapat wujudkan ke depan Diskominfo jadi lebih baik.

“Untuk group WhatsApp akan kita evaluasi dan kita tata kembali, kedepan bisa juga kita jadikan satu group WhatsApp saja agar tidak terpecah dan lebih sinergi dengan wartawan,” ujar Misbahul. (Yuli)

Related Post