Kuasa Hukum Saneman Dalam Sengketa Pilkades Jatiadi Lakukan Upaya Banding

390 0

PROBOLINGGO – Persidangan sengketa Pilkades Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo yang dilalui lebih kurang 20 kali persidangan di PTUN Surabaya dimulai akhir bulan Oktober 2021 dengan dua objek sengketa yaitu Keputusan Panitia Pilkades Jatiadi Nomor : 057/PAN/V/2021 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih atas nama Tutik Suhartiyah, dan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor :141/441/426.32/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Jatiadi Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo atas nama Tutik Suhartiyah.

Majelis Hakim PTUN Surabaya melalui e.court Mahkamah Agung pada tanggal 27 Januari 2022 memutuskan :
Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima sedangkan dalam pokok perkara :

  1. Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 426.000,00 (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah)

Mustofa selaku team Kuasa Hukum Saneman menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding untuk mendapatkan keadilan karena pihaknya optimis dan meyakini selama proses persidangan ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Jatiati Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo.

Dan juga menjelaskan bahwa dalam putusan hakim ada eksepsi tergugat I dan II tidak diterima berarti dalam keputusan tersebut ada sesuatu yang harus di bongkar dan peradilan harus fair serta profesional dan tidak ada intervensi hukum serta mengharapkan proses hukum yang ada di Kabupaten Probolinggo untuk disikapi secara profesianal

“mohon ajari kami sebagai rakyat probolinggo untuk selalu menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan” imbuhnya

Adi Catur Bagian Hukum Kabupaten Probolinggo salah satu team pihak tergugat, setelah dikonfirmasi terkait dengan adanya akan mengajukan upaya banding dari Kuasa Hukum Saneman, pihaknya menghormati apa yang akan dilakukan oleh pihak Penggugat (wat)

Related Post