BARITO UTARA-Satuan Reserse Polisi Resort(polres)Barito Utara(Kalteng),telah mengamankan seorang wanita pengurus rumah tangga dengan beralamat di jalan Mangkusari nomor.22 Rt.01 Kelurahan Melayu alamat lain jalan Pararawen Rt.35A Rw.007 Kelurahan Melayu Muara Teweh(Barut)bernama Rantika Hevina Rahmi alias Tika (30) tahun Binti Biadi Rahman,diduga menjual barang haram narkoba jenis sabu,di jalan Pararawen Rt.35A Kelurahan Melayu Muara Teweh,Rabu(9/2/2022).
Kapolres Barito Utara AKBP.Gede Pasek Muliadnyiana,SIK melalui Kasat Narkoba AKP.Slameto,SH membenarkan,bahwa telah di amankan seorang Wanita di jalan Pararawen Pengurus rumah tangga bernama Rantika Hevina Rahmi,dia diduga menjual atau mengedar Narkotika jenis Sabu.
AKP.Slameto,SH mengatakan diamankannya tersangka RHR alias Tika ini,berawal dari infomasi warga dan diperkuatkan oleh dua orang saksi-saksi di tempat kejadian perkara,yakni Miptahudin Noor(ASN) 48 tahun sebagai Ketua Rt.35A Rw.007 jalan Pararawen Kelurahan Melayu Muara Teweh serta dikuatkan oleh saksi kedua bernama Rahmat Riska Ramadan 25 tahun anggota Polri.
Saat dilakukan pengamanan di rumah TKP Tika ini, bahwa rumahny kerap kali dijadikan tempat transaksi narkoba jenis Sabu,yang dilanjutkan dengan Penyelidikan,” imbuhnya.
Tadi malam, saat dilakukan penggeledahan dikediaman pelaku ditemukan oleh anggota Satres narkoba Polres Barut ditemukan plastik klip berisikan 4 paket sabu yang tersimpan dibelakang lemari sepatu
Terhadap terduga T ini, kami mengenakan pasal 114 ayat(1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia(RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, terang AKP Slameto, SH. (SS)



