Sengketa Lahan Kampung Tengah Meral Barat Tuai Kontroversi

1023 0

TANJUNG BALAI KARIMUN, KEPULAUAN RIAU — Sengketa lahan di Kampung Tengah Meral Barat menuai kontravensi, pasalnya sudah dua kali orang yang datang kesana mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, namun fakta dilapangan tidak memiliki bukti yang kuat.

Mirisnya ada sekelompok orang yang mengomentari mengenai plang-plang yang berdiri dilahan yang terletak di Kampung Tengah, Pangke Barat RT 02 dan RT 03 RW 01, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun tersebut.

Jika merasa keberatan atas berdirinya plang-plang di lahan itu seharusnya di tempuh melalui jalur hukum dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan setempat, ujar Darwin Rambe, SH, pengacara warga setempat.

Darwin Rambe SH, selaku kuasa hukum masyarakat desa pangke barat menyampaikan bahwa surat atas nama Asiong tidak ada di lokasi tanah tersebut, sehingga masyarakat setempat berhak untuk mengajukan tentang permohonan hak ke kantor desa untuk di buat surat di atas tanah, dikarenakan masyarakat sudah lama menguasai dan mengelola di atas tanah tersebut.

“Untuk itu jika merasa mempunyai hak di sana ajukan melalui proses hukum jangan berspekulasi seolah-olah lahan tanah tersebut adalah milik Asiong,” tegas Darwin Rambe, SH.

Kemudian tidak ada kewenangan pengacara untuk meminta ganti rugi 30 ribu permeter kepada masyarakat karena tidak ada putusan pengadilan.

Mengenai persoalan pengosongan lahan bukan ranahnya pengacara, ranahnya pengadilan yang melakukan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Sehingga apapun alasannya tidak mempunyai dasar untuk melakukan pengosongan lahan tersebut.

Sebelumnya masyarakat setempat hanya terikut isu-isu yang beredar bahwa lahan tersebut milik Asiong, namun fakta dipersidangan tidak ditemukan satupun bukti yang menguatkan bahwa tanah tersebut milik Asiong, hanya sekedar mengaku-ngaku lahan tersebut miliknya, urai Darwin. (Darwis)

Related Post