CIMAHI – Selasa(12/04/2022)
Sebuah menara telekomunikasi yang berada di wilayah RT 03-RW 06 Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah berdiri dengan gagahnya, walaupun diduga perijinannya masih dalam proses, bahkan menurut informasi yang berkembang menara telekomunikasi tersebut pernah mendapatkan teguran dari pihak Satpol PP berupa surat peringatan.
Hal ini cukup membuat tanda tanya masyarakat sekitar berdirinya menara telekomunikasi milik Protelindo tersebut sehingga banyak asumsi yang berkembang bahwa menara tersebut menyalahi aturan karena beroperasi dikala perijinannya belum tuntas.Lurah Cimahi Tresna,saat dimintai keterangan akan status menara yang berada di wilayahnya melalui pesan singkat, menyatakan,
“Silahkan tanyakan kepada dinas terkait”.jawabnya singkat.
Saat awak media meminta konfirmasi kepada dinas perijinan, yang membidangi masalah Tower sedang ada rapat ujar salah seorang Staf Dinas Perijinan.
“Ibu Tina sedang ada rapat dan tidak bisa di ganggu sekitar jam 13.00. WIB.”Jelasnya.
Saat menghubungi salah seorang Staf Satpol PP guna mengkonfirmasi terkait dugaan berdirinya menara yang belum mengantongi ijin namun sudah beroperasi milik Protelindo, menyatakan akan diperiksa dahulu jawabnya melalui alat Komunikasi HP.
Ternyata menjadi ladang subur Tower yang diduga tidak mengantongi ijin, bahkan menurut kabar yang beredar masih ada sekitar seratusan lebih Tower yang tidak berijin berdiri di Kota Cimahi, termasuk Tower milik Protelindo.
GIBBY



