KOTA PASURUAN – Selasa, 26 April 2022, Satlantas Polres Kota Pasuruan menggelar kegiatan preemtif, edukasi, dan mensosialisasikannya dengan memberikan tanda janur kuning bagi pelanggar lalu lintas.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kota Pasuruan tersebut dilakukan di repan Pos Pelayanan Alon Alon dan Pos Terpadu depan Pasar Besar Pasuruan kota serta di Pos Kebon Agung kota Pasuruan.
Kasatlantas menjelaskan, pemberian tanda janur kuning kepada pelanggar lalu lintas, merupakan sebagai upaya dan innovasi Ditlantas Polda Jatim untuk mengingatkan pengemudi dalam berkendara untuk tertib berlalu lintas menjelang Operasi Ketupat Semeru 2022 dan mudik lebaran Idhul fitri 1443 H. .
Dalam gelaran tersebut, Kasat lantas dan Kanit Kamsel serta Anggota Satlantas Polres Kota Pasuruan memberikan himbauan untuk tetap disiplin protokol kesehatan bagi pengendara yang melintas untuk mematuhi 3M yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak. (tofa)


