BARITO UTARA-Anggota tim Buser,Satreskrim Polres Barito Utara, mengamankan dua orang tersangka pengeroyokan di arel Water Front City(WFC)jalan Panglima Batur Muara Teweh Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah,Sabtu(14/5/2022).
M.Aditya Rahman seorang pelajar berumur 18 tahun warga jalan Imam Bonjol Rt.26 Kelurahan Melayu Muara Teweh,Barito Utara(Kalteng)telah di keroyok oleh dua orang temannya pada hari Sabtu 14 Mei 2022,bernama Ade Candra alias Ade bin Anhari umur 19 tahun dan Multi Alli alias Multi bin Iyan.B umur 21 tahun.
Kalpolres Barito Utara,AKBP.Gede Muliadnyana,melalui Kasat Reskrim.AKP.Wahyu Satiyo Budiarjo,Selasa Kemaren(18/5)kepada Media ini membenarkan bahwa ada dua orang sedang dalam proses penyidikan,pasalnya kedua orang tersebut telah melakukan tindak pidana perkelahian pengeroyokan pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 jam 23.30 wib,terhadap satu orang temanya,bernama M.Aditya Rahman,umur 18 tahun warga jalan Imam Bonjol Rt.26 Kelurahan Melayu Muara Teweh.
AKP.Wahyu,mengungkapkan kejadian pengeroyokan itu dilakukan oleh dua orang pemuda penganguran,yaitu Ade Candra alis Ade Bin Hasan Anhari umur 19 tahun bersama dengan Multi Alli alias Multi bin Iyan B.Masing-masing,Ade beralamat di jalan Sengaji Hilir Rt.07 Kelurahan Melayu,sedangkan Multi Alli beralamat di jalan Beringin Gang Buntu Rt.02Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah,Barito Utara.
Kasat Reskrim,menyebutkan Perkelahian pengeroyokan itu,berawal dari saat korban bersama dua orang temannya sedang nongkrong di WFC,salah satu teman M.Aditya Rahman mau kencing dan meminta Korban untuk menemaninya,saat korban dan temannya mencari tempat untuk buang air kecil,M.Aditya(korban) diteriakin dari jauh oleh teman korban.
Korban(M.Aditya Rahman)lalu menoleh ke arah ketiga temannya,tak lama kemudian ketiga temannya menghampiri korban dan bertanya berbahasa dengan lagam Banjar,”Urang mana ikam”lalu korban menjawab,”Urang sini jau”
Lanjut AKP.Wahyu.tak menunggu lama pelaku Ade.C dan temannya Multi. A,memukul korban sampai jatuh di tanah serta menginjak-injak M.Aditya di kepala berkali-kali.Sampai datang temanya Aditya membantu,tak lama pelaku serta temanya yang lain meninggalkan tempat kejadian,”sebut Kasat Reskrim.
Atas laporan dari pihak keluraga korban serta berdasarkan informasi dari saksi di TKP,
Kedua pelaku pengeroyokan setelah di usut dan diintrogasi oleh penyidik,mengkui perbuatannya melakukan pengeroyokan terhadap M.Aditya.R ,di areal WFC.
Pengeroyokan itu kedua tersangka juga memberikan keterangan,jika ada satu(1) orang lagi temannya yang ikut mengeoyok korban pada saat kejadian tersebut,atas nama Yandi dan saat ini belum berhasil di amankan,masih dalam proses pencarian,”Jelas AKP.Wahyu.
Atas perbuatan Kedua pelaku pengeroyokan tersebut,di sangkakan dengan Pasal 170 KUH Pidana atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c Undang-undang nomor.1 tahun 2016,tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor.232 tahun 2022 tentang perlindungan anak,”tegas AKP.Wahyu S.Budiarjo. (SS)
