Nasional

SAH!! Nomor Induk Kependudukan (ktp), Resmi Digunakan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (npwp)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak mengatakan kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Menurutnya, warga Wajib Pajak (WP) kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Ia mengatakan 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Ini berarti belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mulai tahun ini.

Kata dia, baru 19 juta NIK yang sudah dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Sebelumnya, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP mengaku pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

Ia menegaskan data Wajib Pajak (WP) tetap rahasia. Ia juga menjamin semua data Wajib Pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sumber : siaran pers dirjen pajak kemenkeu
Editor : dhw_robhin

Related Articles

Back to top button