Dinas PU CKPP Tanggapi Petisi Warga Atas Penolakan Proyek Pengerjaan Pavingisasi Jalan Di Lokasi Perumahan Villa Mutiara Hijau

0
533

Banyuwangi, Gempurnews.com – Polemik penolakan pengerjaan proyek pavingisasi jalan yang berlokasi di Perumahan Villa Mutiara Hijau Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi mendapat respon dari Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Banyuwangi.

Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman Banyuwangi, Danang Hartanto, S.T. Menurutnya, Polemik ini harus diselesaikan antara pihak warga perumahan dan pengembang, mengingat jalan ini masih menjadi kuasa pengembang.

“Penolakan ini kan masih pro-kontra antara warga yang pro dan kontra bahkan juga berkaitan dengan pengembang. Permasalahannya waktu itukan mereka memberikan Petisi penolakan dan baru-baru ini ada diantara mereka yang ingin menarik petisinya, jadi jika ingin mencari solusinya mereka harus duduk bersama, apa nantinya jalan ini harus diteruskan atau tidak, karena kalo sifatnya mengambang seperti ini kita juga yang bingung, sementara proses administrasi pekerjaannya sudah menyebar kemana-mana.” Ujar Danang kepada awak media Gempurnews Selasa (13/9/202)

Menanggapi polemik itu danang juga menegaskan pihaknya akan melakukan pendekatan yang persuasif demi menemukan solusi terbaik.

“Ya, jalan itu kan masih menjadi kuasa pengembang, bila pengembang menolak, dari pada pekerjaan itu kita paksakan, dan nantinya justru menjadi polemik bukan lebih baik kita hentikan dulu, biar kita cari solusi terbaik, intinya kita ingin memberikan keputusan yang bijak.” Tegasnya

Ditemui dilokasi berbeda sebelumnya, salah seorang dari kelompok warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya memaparkan, bahwa penolakan warga ini terjadi karena adanya ketidak puasan warga, mengingat lokasi proyek bukan jalan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam sudut pandang warga perumahan.

“Kita kirim Petisi itu ya alasannya terlalu cepat saja, sedang jalan yang disini maupun didepan belum ada perbaikan, maunya wargakan inginnya perbaikan itu dimulai dari yang depan bukan yang belakang. Intinya ada yang lebih prioritas bagi warga sini dari pada jalan yang kini dipetisi warga.” Ujar salah seorang warga yang kontra, Kamis (8/9/2022).

Menanggapi hal itu kepada awak media Danang juga memaparkan alasan dasar pihaknya merealisasikan proyek yang kini menjadi polemik.

“Disitukan ada dua perumahan, juga terdapat salah satu lembaga pendidikan, maksud kita kan untuk dunia pendidikan mau kita utamakan, selain itu juga untuk lingkungan perumahan, prinsipnya perumahan itu tidak boleh kumuh. Sebenarnya kalau kemauan saya, saya itu ingin menangani seluruh perumahan dan untuk mengupayakan itu saat ini kita kan tengan melakukan proses peralihan PSU. Jadi jika pihak pengembang ingin pengajuan PSU nya dipercepat justru akan segera kami bantu.” Paparnya.

Menyinggung proses peralihan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Danang juga sedikit menjelaskan tahapan yang kini sedang diupayakan Dinas PU CKPP berkaitan peralihan PSU dari pengembang ke Pemerintah Daerah.

“Terkait PSU ya, sekarang ini kita tengah melakukan pendataan dan pengukuran, sementara ini kita telah mengarjakan sekitar lebih dari 70 lokasi dari 174 lokasi perumahan se-kabupaten Banyuwangi. Ini kita laksanakan sesuai arahan pemerintah pusat, arahannya biar diserahkan semua apa adanya dari pihak pengembang ke Pemerintah Daerah, baru selanjutnya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.” Terangnya.

Penyerahan dan peralihan PSU kepada pemerintah daerah kedepannya diharap dapat menjadi solusi bahkan dapat meminimalisir terjadinya konflik seperti yang saat ini terjadi, selain itu dengan peralihan PSU ke pemerintah daerah akan memberi keleluasaan pemerintah daerah untuk menata lingkungan perumahan agar lebih baik dan tidak kumuh. (*/Sgt)