Pelaku S Alias Supri Diduga Maling, Diamankan Satreskrim Polres Barut
BARITO UTARA- Anggota Buser Satreskrim Polres Barito Utara, telah berhasil mengamankan seorang warga Jalan Nangka Gang Nenas Rt.013 RW.000 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kalteng) yang bernama Supriadi alias Supri Bin Syahrudin umur 20 tahun. Karena diduga melakukan pencurian perhiasan di rumah kosong, milik Mersa Herawati Binti Darlami umur 37 tahun dan Marjuliete.
Terduga Supriasi alias Supri diamankan Unit Buser Satreskrim Polres Barito Utara, pada hari minggu tanggal 6 November 2022 Jam.13.00 Wib di bengkel motor Jalan Dahlia Kelurahan Melayu Muara Teweh, setelah menjual barang hasil curiannya lalu dibembelikannya lagi satu Unit Sepeda motor Merk Suzuki Satria warna Putih biru dengan nomor Polisi DA.4388 ES.
Kapolres Barito Utara, AKBP. Gede Pasek Mulyadnyana melaluli Kasat Reskrim AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo, membenarkan terduga Supriadi membawa beragam barang berharga milik Mersa Herawati dan Marjuliete, seorang pensiunan PNS Guru. Barang tersebut yaitu laptop, drone, kamera merek Nikon, dan perhiasan seberat 50 Gram. Jika dirupiahkan, totalnya mencapai Rp.60 juta.
Dengan ciri-ciri Cincin Bertuliskan IGD Jadi ,Petunjuk Penting untuk tersangka Supri diamankan.
Setelah seminggu lebih, Unit Buser Satreskrim Polres Barut mulai menemukan petunjuk pelaku pencurian di rumah korban Mersa dan Marjuliete.
Bahwa Polisi mendapat informasi ada seorang pria hendak menjual beberapa perhiasan milik ibunya. Setelah didalami, lelaki tersebut mengarah ke seseorang warga satu Rt yaitu Supriadi alias Supri.
Petunjuk lebih jelas lagi yang diterima oleh polisi, lelaki itu menjual perhiasan berbentuk cincin, terdapat tulisan IGD pada bagian dalam cincin. “Ini merupakan ciri -ciri perhiasan milik korban yang hilang, “ungkap Wahyu.
Hasil pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Barut. Diketahui bahwa lelaki itu Supriadi alias Supri bertempat tinggal di Jalan Nangka, Gang Nenas, Rt 013, Kelurahan Lanjas.
Pelaku Supriadi alias Supri masuk ke dalam rumah, saat para penghuninya sedang ke luar, hari Jumat (28 Oktober 2022) sekitar pukul 17.30 Wib. Supriadi tahu kondisi rumah korban, karena dia terhitung masih tetangga, sama-sama beralamat satu Rt 013, “kata Kasat Reskrim.
Penghuni rumah tahu maling masuk, saat pelapor sekaligus korban Mersa Herawati, hendak mengambil kamera merek Nikon 3200 warna hitam di kursi dapur.
“Namun Camera tersebut tidak ada di tempat. Pelapor memeriksa barang- barang lainnya. Ternyata sebuah tas hitam berisi laptop di kursi tamu, dan Drone warna abu-abu merk JJRC di dapur depan kamar mandi juga hilang,” jelas Kasat Reskrim Polres Barut, AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo.
Lebih mengejutkan lagi, saat Mersa mengecek ke dalam kamar, sebuah tas berisi perhiasan seberat 50 Gram, rekening CU, rekening BRI, SK pensiun, dan Asuransi Bumi Putera atas nama Marjuliete juga sudah digondol maling. “Korban melapor sehingga kami melakukan penyelidikan, “imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka Supriadi cuma bisa mengakui perbuatan kriminalnya. Dia masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah. Begitu jendela terbuka, pelaku mengambil barang-barang elektronik serta perhiasan milik korban, “kata Wahyu.
Supriadi alias Supri telah menjual beberapa perhiasan milik korban Mersa Herawati dan Marjuliete. Dia meminta bantuan kepada temannya lagi untuk menjual perhiasan ke M.Sya’Bani di sebuah toko emas Putri Hikmah di Jalan Maluku, Kelurahan Melayu, Muara Teweh.
Sedangkan sisa perhiasan lainnya dimasukkan dalam karung dan dikubur di kolong rumah tersangka. “Dari uang hasil penjualan emas, saya belikan sepeda motor, ”terang tersangka Supriadi saat di Polres Barut.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor merek Suzuki Satria, warna putih-biru nomor polisi DA 4388 ES. “Begitu juga sisa perhiasan yang dikubur di kolong rumah sudah diamankan, “jelas Wahyu.
Supriadi alias Supri disangkan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (SS)