HKTI Kawal Poktan Ambil Hak Subsidi Pupuk

375 0

Kelompok tani selaku lembaga yang mengakomodir kepentingan petani haruslah aktif menjadi jembatan terpenuhinya kebutuhan petani, dalam hal pemenuhan kebutuhan pupuk poktan harus berani melakukan terobosan cerdas agar kebutuhan pupuk subsidinya dapat terpenuhi secara tepat.

Untuk itu hari ini di desa karang anom kecamatan Pasrujambe diadakan pembinaan pada pengurus kelompok tani di desa setempat, hadir dalam kesempatan ini PPL, Kepala Desa, staff desa dan Ketua HKTI Lumajang.

Dalam kesempatan ini Kepala Desa karang anom fathur rozi menyampaikan perlunya pembenahan struktur organisasi kelompok tani, keaktifan kelompok tani menjadi ujung tombak keberhasilan pelayan pada petani, kades juga menjanjikan adanya bantuan langsung pada petani di tahun 2023 berupa bibit atau apapun sambil menunggu juknis dari pemerintah.
Terkait adanya dugaan penyelewengan jatah pupuk subsidi di desa karang anom, rozi menegaskan bahwa mari kita hormati proses yang berlaku di pihak penegak hukum dan sisa alokasi tersebut kami mohon agar bapak PPL bisa mengalihkan ke kios sumber wunut, agar pelayanan pada petani tidak ada kendala.

Ichsan machmudi selaku PPL desa setempat langsung merespon keinginan para pengurus kelompok tani tersebut dengan membuat berita acara hasil keputusan rapat yang ditandatangani oleh seluruh yang hadir dan juga di setujui oleh kepala desa setempat, selanjutnya berita acara tersebut diserahkan ke pihak distributor untuk mendapatkan realisasi.

Iskhak Subagio selaku ketua DPC HKTI Lumajang mengapresiasi kerja cepat yang dilakukan kades dan PPL setempat sebagai salah satu respon atas kendala lapangan yang terjadi, dia menambahkan bahwa memang pupuk subsidi ini alokasinya sedikit dam terbatas, namun mengamankan barang yang sedikit ini bisa tepat sasaran sangat mutlak dilakukan, ia menambahkan bahwa terjadi pelanggaran di simpul simpul distribusi pupuk subsidi, dan kita harus terus melakukan pencegahan dengan kewenangan yang ada sesuai aturan. Jika di administrasi penyaluran kios tidak terbukti adanya pelanggaran yang dibuktikan dengan nota di kios, kita harus lakukan cross cek pada petani yang tertulis di nota tersebut disitulah kebenaran akan terungkap.
Dia menambahkan kelompok tani bisa menjadi pencegah tindak pidana pelanggaran distribusi pupuk bukan membiarkan menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri, dan langkah yang dilakukan oleh kades dan PPL hari ini bisa di jadikan contoh bila didaerahnya terjadi pelanggaran oleh oknum kios, kontrol itu dengan memindahkan wilayah kerja penyaluran kios dengan memindahkan atau mengurangi poktan yang dilayani sebagai efek jera.

Related Post