Pupuk sebagai salah satu komponen utama dalam proses produksi pertanian untuk menunjang produktivitas sektor ini.
Saat ini masih banyak petani yang masih bergantung dengan pupuk bersubsidi, padahal alokasi pupuk subsidi dari pemerintah pusat tiap tahun berkurang sesuai kemampuan pemerintah.
Kabupaten Lumajang sebagian besar penduduk nya adalah petani untuk itu ketersediaan pupuk subsidi ini sangat di perlukan oleh masyarakat tani, secara alokasi tahun 2023 yang di subsidi pemerintah adalah pupuk jenis urea dan NPK saja, adapun alokasinya Urea sebanyak 27.522ton dan NPK 18.596 ton dibandingkan tahun 2022
Urea sebanyak 26.798 ton dan NPK sebanyak 15.372 ton, dari angka diatas terlihat ada peningkatan alokasi di tahun 2023 walaupun sedikit.
Ketua, DPC HKTI Lumajang Iskhak Subagio, SE berpesan pada para petani untuk selalu berperan aktif mengamankan alokasi pupuknya masing-masing walau alokasi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan petani, paling tidak alokasinya aman dan diterima petani yang sesuai daftar dalam RDKK.
Peran serta maksimal dari kelompok tani diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pupuk subsidi pada pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Kami berharap ditahun 2023 minim kasus pelanggaran distibusi pupuk akan halnya di tahun 2022 yang banyak pelanggaran dan ditertibkan oleh aparat penegak hukum.
Kami berpendapat bahwa untuk proses penyusunan SK Alokasi pupuk subsidi per kecamatan harus melibatkan BPP pertanian masing-masing kecamatan dan juga melibatkan unsur-unsur Komisi Pengawas Pupuk (KP3), Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) sebagai ormas petani. Diharapkan dengan terlibatnya beberapa pihak dalam pengawasan pupuk subsidi minimal akan mencegah pelanggaran pupuk subsidi ini, kontroling yang melekat diharapkan benar benar memberikan efek jera pada “oknum” nakal yang mempermasalahkan distribusi pupuk. (Thenmustbagio)






