Semua Pihak Harus Komitmen Amankan Alokasi Pupuk tahun 2023

300 0

Kabupaten Lumajang sebagai Kabupaten Agraris karena sebagian besar penduduknya sekitar 60 % adalah petani untuk itu ketersediaan pupuk subsidi ini sangat di perlukan oleh masyarakat tani.

Alokasi Pupuk Subsidi tahun 2023 hanya untuk pupuk jenis urea dan NPK saja, adapun alokasinya Urea sebanyak 27.522 ton dan NPK 18.596 ton dibandingkan tahun 2022
Urea sebanyak 26.798 ton dan NPK sebanyak 15.372 ton, dari angka diatas terlihat ada peningkatan alokasi di tahun 2023 walaupun sedikit.
Tugas selanjutnya adalah memastikan alokasi pupuk tersebut bisa tersampaikan pada petani dengan prinsip 6 (enam) tepat, untuk itu Ketua DPC HKTI Lumajang Iskhak Subagio, SE berpendapat agar dalam proses penentuan alokasi perkecamatan melibatkan unsur-unsur BPP pertanian masing-masing kecamatan, BAPEDA, Bagian Ekonomi sekda Lumajang, Komisi Pengawas Pupuk (KP3),7 Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat (APTR) sebagai ormas petani. Diharapkan dengan terlibatnya beberapa pihak dalam pengawasan pupuk subsidi minimal akan mencegah pelanggaran pupuk subsidi ini, kontroling yang melekat diharapkan benar benar memberikan efek jera pada “oknum” nakal yang mempermainkan distribusi pupuk, kami juga berharap semua pihak diatas di SK kan sebagai anggota tim pengawas pupuk, harapannya kinerja tim KP3 akan optimal karena semua ormas petani ikut berperan mengawasi, dan lebih penting lagi dokumen hasil pengawasan harus di tembuskan pada produsen yaitu PT. Pupuk Indonesia holding company (PIHC) langkah ini harus dilakukan untuk dijadikan sebagai dasar penentuan wilayah kerja distribusi distributor dan Pengecer.
Akses yang mudah untuk petani melaporkan pelanggaran tersebut harus dibuka seluas luasnya agar pupuk tidak didistribusikan diluar kewenangannya, karena saat ini petani masih enggan melaporakan permasalahan ini, karena faktor-faktor ancaman oleh pihak yg memainkan distribusi

Bagi para petani ia berpesan untuk selalu berperan aktif mengamankan alokasi pupuknya masing-masing walau alokasi tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan petani, paling tidak alokasinya aman dan diterima petani yang sesuai daftar dalam RDKK, peran serta maksimal dari kelompok tani diharapkan mampu meminimalisir kebocoran pupuk subsidi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. (must bagyo)

Related Post