Paripurna DPRD. Serahakn Pengantar 3 Buah Raperda Inisiatif Kepad Pemkab Barut

0
166

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara( Kalteng) telah melangsungkan Rapat Paripurna I masa sidang II. Dalam rangka penyamapaian dan pengantar 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) inisiatif DPRD tentang Kepemudaan, Pemberian Beasiswa, Batuan hukum bagi masyarakat miskin, yang bertempat di ruang sidang paripurna Dewan, Rabu ( 25/1/2023) kemarin.

Sidang paripurna I masa sidang II dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiaqan, ST  didampingi Wakil Ketua II, Sastra Jaya serta anggota Dewan dari seluruh Komisi I, II dan Komisi III.

Sedangkan dari eksekutif dihadiri oleh, Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, SH, Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Unsur FKPD, instansi Vertikal dan segenap penjabat lingkup Pemkab Barito Utara.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempunyai tugas dan wewenang, menyusun rancangan program pembentukan Perda, yang memuat daftar urut Raperda berdasarkan skala prioritas pembentukan Raperda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkuangan DPRD.

Penyampaian 3 (tiga) buah Raperda inisiatif DPRD ini, merupakan implementasi pasal 149 dan pasal 150 dalam Undang- undang  nomor. 23 tahun 2014, tentang Pemda. Pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor.12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.

Adapun 3 (buah) Raperda inisiatif yang telah diajukan masing- masing mengatur tentang, kepemudaan, pemberian beasiswa dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Naskah akademik ketiga reperda tersebut, sisusun oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia ( HAM) Kalteng sesuai nota kesepahaman nomor. 11MoU- DPRD/ 2020 dan nomor. W 17. HM.05.02- 4285 tanggal 25 september 2020 tentang penyusunan naskah akademik raperda dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. 

Peberian beasiswa dijelaskan Ketua Bapemperda, berdasarkan pasal 31 UUD tahun 1945 menyatakan setiap warga negara RI berhak mendapat pendidikan, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses pendidikan yang mudah bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan, sesuai dengan jenjang maupun tingkat pendidikan juga UU nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemda. Bahwa salah satu urusan pemerintah wajib yang mencakup pelayanan dasar pemerintah daerah adalah bidang pendidikan. 

Naskah akademik ketiga reperda tersebut, sisusun oleh kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia ( HAM) Kalteng sesuai nota kesepahaman nomor. 11MoU- DPRD/ 2020 dan nomor. W 17. HM.05.02- 4285 tanggal 25 september 2020 tentang penyusunan naskah akademik raperda dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum. 

Peberian beasiswa dijelaskan Ketua Bapemperda, berdasarkan pasal 31 UUD tahun 1945 menyatakan setiap warga negara RI berhak mendapat pendidikan, sehingga pemerintah memiliki kewajiban untuk mengupayakan akses pendidikan yang mudah bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan, sesuai dengan jenjang maupun tingkat pendidikan juga UU nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemda. Bahwa salah satu urusan pemerintah wajib yang mencakup pelayanan dasar pemerintah daerah adalah bidang pendidikan.