DPRD Barut Gelar RDP.
PT. Pada Idi Diduga Belum Miliki Dokumen Amdal

453 0

BARITO UTARA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua Perusahaan, yakni PT. Pada Idi dan PT. Nantoy Bara Lestari. Rapat yang telah dilangsungkan itu beragendakan mengenai rencana tambang serta aspek dampak lingkungan di sekitar tambang, bertempat di ruang rapat Gedung DPRD Barito Utara, Senin (27/3/2023).

RDP dihadiri (23) dua puluh tiga orang Eksekutif, Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Sekda Barito Utara, Kadis lingkungan hidup, Kades Muara Inu, Kades Luwe Hilir, yang mewakili Camt Lahei dan Lurah Melayu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, ST didamping (7) Tujuh orang anggota legislatif dari Komisi yang membidangi tambang.

Sedangkan mereka yang diharapkan sebagai pihak untuk didengarkan pendapatnya oleh DPRD dan Pemkab  Barito Utara, yakni Management  PT. Pada Idi dan PT. Nantoy Bara Lestari (NBL) dalam rapat tersebut Absen atau tidak hadir serta belum diketahui alasannya.

Walapun demikian RDP tetap dilanjutkan dan dari awal Penjelasan, tanya jawab, sampai berakhirnya kesimpulan penutup rapat, maka hasil dalam rapat tersebut mendapat kesimpulan dari Legislatif bersama Eksekutif.

Bahwa dalam notulen rapat dengar pendapat dengan PT. Pada Idi dan PT. Nantoy Bara Lestari mengenai tambang serta aspek dampak lingkuangan di sekitar tambang, akan dijadwalkan kembali pada rapat Banmus yang akan datang. Karena pihak Perusahaan berhalangan hadir, sesuai dengan surat dari pihak PT. Nantoy Bara Lestari  nomor :  032/ NBL/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 dan PT. Pada Idi nomor : 001/CDER- PI/III/2023 tanggal 26 Maret 2023.

Sebagai dasar penjadwalan kembali RDP. DPRD Barut. Akan mengirim surat kepada Pimpinan kedua perusahaan, yakni PT. Pada Idi dan PT. Nantoy Bara Lestari ( MBL) Prihal, kesiapan untuk menghadiri RDP dengan pihak DPRD dan Pemkab Barito Utara yang wajib dihadiri oleh Pimpinan atau perwakilan Perusahaan yang berwenang mengambil keputusan.

Selanjutnya berdasarkan hasil uji lab Dinas Libgkungan Hidup (DLH) Barito Utara, bahwa hasil uji telah melebihi ambang batas baku mutu dan pihak PT. Pada Idi belum menyesiakan sarana dan prasarana air bersih, untuk masyarakat desa Muara Inu sesuai dalam kesimpulan RDP pada tanggal 16 Januari 2023. DPRD Barut dari (Fraksi PKB, PDIP, Gerindra, PPP dan ARKS) sepakat merekomendasikan untuk melakukan penghentian sementara Operasional PT. Pada Idi.

Setelah RDP berakhir, anggota DPRD dari fraksi Partai Gerindra H. Tajeri, SH. MH mengungkapkan kekecewaannya terhadap kedua Perusahaan, yakni PT. Pada Idi dan PT. NBL terkait penjadwalan pada RDP. Bahwa tanggal hari ini seharusnya melaksanakn RDP, namun mereka malah melayangkan surat pada hari ini juga, bahwa mereka tidak bisa hadir dan tidak jelas alasannya.

Kemudian dikatakan Tajeri, dari hasil pertemuan dengan Asisten II sekda Barut dan aparat desa, disini sudah jelas disampikan oleh Kadis LH Barut pada intinya air itu sudah tercemar. Pada hasil RDP tanggal 16 Januari 2023, dimana sudah satu poin mereka PT. Pada Idi berjanji didepan DPRD Barut, akan merealisasikan pembuatan saluran air bersih paling lama (1) satu bulan terhitung dari tanggal 16 Januari 2023 itu sudah fungsional dan ini sudah akhir bulan Maret sudah, lebih (1) satu bulan, tidak ada kabarnya terrealisasi.

Menurut anggota DPRD dari fraksi Gerindra ini, berdasarkan keterangan dari Kepala desa setempat, bahwa kegiatan Perusahaan itu tidak ada ke desa kami, berarti tidak ada berikutnya dalam hal misalkan contoh yang di sampaikan oleh Kades tadi mengenai pembebasan lahan, masalah mereka minta data tenaga kerja dan pada intinya, semua yang diminta oleh aparat desa tidak pernah di indahkan oleh Management PT. Pada Idi.

Kemudian juga dalam RDP sebelumnya, pada tanggal 16 Januari 2023 mereka pernah juga menjanjikan KTT PT. Pada Idi melewati pimpinan rapat, Waket I DPRD ini mereka akan menyerahkan dokumen diantaranya dikumen Amdal, RKB, namun bahkan sampai detik ini pun mereka tidak menyerahkan itu, “kata H. Tajeri.

Jadi patut diduga, pihak managemen PT. Pada Idi ini, tidak memiliki dua hal tadi yakni dokumen Amdan dan RKB, “imbuhnya.

Kalau mereka memang tidak memiliki Amdal, ini jelas bisa tersandung Undang- undang nomor. 32 tahun 2009 Undan- undang PPRH masalah lingkungan hidup, kalau sanksi pidananya jelas (3) tiga sampai (5) lima tahun dan dendanya sampai (10) sepuluh miliar, “sebut Tajeri.

“Juga disebutakn Tajeri, dalam Undang- undang, bila mereka tidak memiliki amdal itu izin mereka dicabut. Dalam hal ini, kami dari beberapa fraksi tadi sepakat untuk membuat surat meminta kepada Kementerian terkait, dalam hal ini kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ESDM. Nanti akan kami tembuskan ke Komisi (7) tujuh DPRRI yang membidangi tambang, agar mereka “PT. Pada Idi” dapat diberhentikan Operasionalnya sementara.

Sepanjang mereka belum menjelaskan ke DPRD Barut secara detil, kegiatan Operasional Mangement dan untuk membawa Dokumen- dokumen yang kami minta, untuk diklarifikasi apa yang kami inginkan, sesuai dengan janji-janji mereka (PT. Pada Idi), “tegas H. Tajeri.  (SS)

Related Post