Polres Bondowoso Gelar Perss Release Selama Bulan Mei Ungkap Belasan Kasus Narkotika

198 0

BONDOWOSO – Polres Bondowoso ungkap pemakai dan pengedar sabu dan pil koplo. Hasil ungkap ini merupakan hasil operasi bulan Mei 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres AKBP Bimo Ariyanto SH.S.I.K saat pers release di Mapolres, Selasa (30/5 2023).

Menurut Kapolres, kami berhasil mengungkap 14 kasus dengan 16 tersangka. Kasus sabu ada 6 dengan 7 tersangka dan 8 kasus pil koplo dengan 9 tersangka,” ungkap Kapolres kepada sejumlah wartawan.

Barang Bukti yang berhasil diamankan, yaitu, sabu seberat 2,86 gram, pil logo Y 5.516 butir dan pil logo DMP 927 butir. Pelaku menjual pil sabu pada korban Rp 400/kg. Sedangkan penyuplainya masih diburu polisi.

“Lebih lanjut, untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Polres membentuk Tim khusus di seluruh Mapolsek. Untuk sementara, polisi masih berhasil mengungkap pelaku di tingkat lokal, Situbondo dan Jember.

“Modus operandi yang dilakukan pelaku, untuk kasus sabu, dengan membeli untuk dijual lagi. Sedangkan pil koplo dijual kepada masyarakat umum dan pelajar. 9 tersangka yang berhasil ditangkap adalah pengedar (bandar).

Menjawab pertanyaan wartawan apakah pelaku akan dihukum atau direhabilitasi, Kapolres mengatakan akan dihukum. Karena 16 tersangka yang berhasil ditangkap tidak memenuhi syarat untuk direhabilitasi.

“Untuk tersangka Narkotika (sabu), dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI no. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Sedangkan tersangka pil koplo, lanjutnya, dijerat pasal 197 subs pasal 196 UU RI no. 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.” pungkasnya.

(dar/humas)
Editor : dhw_robhin

Related Post