HomeNusantaraSumateraRobet Hutahaean Dibebaskan dari Statusnya sebagai Tersangka

Robet Hutahaean Dibebaskan dari Statusnya sebagai Tersangka

BATAM – Gempurnews.com – Sidang putusan Praperadilan (Prapid)
Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm, telah dibacakan pada tanggal 4 Juli 2023 yang amar putusannya menyatakan bahwa Tidak Sahnya Penetapan Tersangkan kepada Robet.

Hal ini membuktikan bahwa Sdr. Robet tidak terbukti secara Hukum atas Perbuatan Pidana yang ditujukan dan disangkakan kepadanya.

“Kami sangat mensyukuri putusan tersebut, karena selama ini Sdr. Robet sudah sangat dirugikan atas tuduhan yang di tujukan kepadanya atas perbuatan yang sama sekali tidak dilalukannya,” ucap kuasa hukum Robet, Reevan Simanjuntak, SH, CPL, CPM.

Advertisement

“Atas tuduhan yang tidak berdasar itu, lanjutnya, Sdr. Robet ditahan selama kurang lebih 1,5 bulan di Mapolsek Batu Ampar. Selain itu nama baik Sdr. Robet juga sudah tercemar dimana keluarganya pun ikut menjadi korban dengan mendapat cibiran cibiran dari masyarakat atas tuduhan dr pihak perusahaan,” katanya.

Selain itu, kata Reevan, atas pemberitaan media yang terlanjur meluas kemana mana menambah luka bagi sdr. Robet dan keluarganya karena adanya cibiran dan bahasa bahasa yang tidak enak di dengar dari masyarakat, sehingga asas praduga tak bersalah kepada sdr. Robet.

“Atas dasar putusan pra peradilan tersebut kami berharap adanya pemberitaan yang berimbang, sehingga dapat memulihkan nama baik sdr. Robet seperti sediakala,” harapnya.

Sebelumnya, sidang putusan Praperadilan (Prapid) Nomor : 4/Pid.Pra/2023/PN.Btm, terkait penahan dan penetapan Robet Hutahaean (56) sebagai tersangka atas Dugaan pencurian besi dari lokasi PT Mcdermott Indonesia oleh Polsek Batu Ampar digelar di PN Batam dan dimenangkan oleh Pemohon, Selasa (4/7/2023) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal, Dwi Nuramanu memutuskan, agar tersangka (Pemohon) Robet Hutahaean dibebaskan dari statusnya sebagai Tersangka dan dipulihkan nama baiknya.
(Gs)

Editor : dhw_robhin

RELATED ARTICLES

Most Popular