BARITO UTARA- Illegal logging saat ini marak terjadi di Kecamatan Teweh Timur (Kalteng). bahkan sejak dari tahun 2020 lalu, hal tersebut diungkapkan Tirman warga Benagin kepada awak media, Kamis (03/8/2923).
Sejumlah kayu olahan jenis Balau siap diangkut, untuk dijual ke luar daerah yang dikelola oleh pengusaha Duliyansah dan dibeli cukong yang berdomisili di Muara Teweh, atas nama Victor, sungguh miris iilegal logging ini terjadi dan bahkan tidak bayar Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (DR/PSDH).
Dengan kegiatan IIIegal Loging ini, maka berpotensi merugikan devisa negara tidak membayar (DR/PSDH) kepada negara dan juga merusak hutan, selain itu tidak memiliki izin dari pemerintah.
Aparat harus bertindak tegas dan konsekuen menegakan konstitusi, guna menjerat para pelaku illegal logging ini, semoga saja sejumlah Aparat diberikan kesehatan dalam menjalankan tugas mulia ini.
(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 9 Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 1 Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan, guna penyelesaian secepatnya.
Bagian KeduaKetentuan Perbuatan Perusakan Hutan Pasal 1 (1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.
(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan
hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
Sudah jelas bahwa,Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 Miliar.(SS).






