Gempurnews–Banyuwangi. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua dan masyarakat. Maka dari itu penting untuk dipahami bahwa kemajuan Pendidikan tidak bisa lepas dari peranserta masyarakat.
Hal ini yang kembali diingatkan Ketua Komite SMAN 1 Muncar, Suyoto MS kepada seluruh wali murid. Menurutnya, bila mengacu pada undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 8 bagian ketiga disebutkan tentang hak dan kewajiban masyarakat baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
“Dengan demikian tercantum jelas bahwa peran dan partisipasi masyarakat mustahil untuk dipisahkan dalam penyelenggaraan pendidikan di Negara Indonesia.” Terang Suyoto saat ditemui awak media Sabtu (26/08/23).
Kepada awak media Suyoto juga menegaskan, komponen strategis dalam kemajuan lembaga pendidikan sangat memerlukan kepercayaan dan dukungan sumber daya yang maksimal dari masyarakat. Kepercayaan dan dukungan dari masyarakat merupakan kunci terpenting dalam memajukan sebuah lembaga pendidikan. Ini tercantum juga dalam undang-undang sisdiknas dalam pasal 9 bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
“Perlu dipahami kemajuan pendidikan tidak bisa lepas dari peranserta masyarakat, mengingat anggaran pendidikan yang diberikan pemerintah kepada peserta didik melalui lembaga pendidikan hanyalah sebatas untuk operasional pokok, lainnya seperti kegiatan pengembangan dan peningkatan mutu pendidikan tentu diperlu peran serta masyarakat.” Pungkasnya.
Dalam pertemuan wali murid yang baru-baru ini dilaksanan, pihaknya juga menegaskan bahwa peran serta masyarakat tidak bersifat menekan apalagi memaksa, adapun terkait jumlah nominal yang tertera merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama.
“Sesuai kepuasan rapat yg sudah di musyawarahkan, terkait sumabangan personal dan isidental berjumlah Rp 218.000,- perbulan, itu tidak bersifat harus sekian, tergantung dari kempuan wali murid dan disesuaikan dengan keluarga yang tertanggung, sumber penghasilan, bahkan jenis penghasilan, mungkin bulanan, harian atau panenan yang penting diberikan sesui keikhlasan.” Jelasnya.
Selain kebijakan prihal penyesuaian kemampuan, pihaknya juga telah memberikan pembebasan sumbangan bagi siswa yatim, maupun pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Bagi siswa Yatim maupun pemegang KIP kami berikan gratis, selain itu bagi wali murid yang memiliki anak lebih dari satu, yang saat ini sedang menempuh pendidikan di SMAN 1 Muncar kita cukupkan untuk membayar satu.” Paparnya menegaskan.
Suyoto berharap hal ini tidak disalah tafsirkan sehingga menjadi konsumsi negatif bagi publik, ia juga meminta kepada semua pihak untuk dapat memberikan edukasi dan pemahaman terkait pentingnya peran semua pihak guna kemajuan pendidikan tidak terkecuali bagi para pemangku kebijakan. (“/Siget)






