DPP LSM PMPR-I SESALKAN TUNJANGAN KINERJA ASN KAB.BANDUNG BARAT TIDAK DI BAYARKAN

419 0

Bandung 30 Agustus 2023

ASN adalah profesi yang terdiri atas dua jenis, yaitu PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Jadi, setiap PNS sudah pasti adalah ASN, sedangkan ASN belum tentu PNS, karena bisa saja ia adalah seorang PPPK.

Pegawai ASN memiliki fungsi yang penting. Beberapa fungsi ASN adalah sebagai berikut:

  1. Pelaksana kebijaka publik.
  2. Pelayan publik.
  3. Perekat dan pemersatu bangsa. Tugas-tugas ASN adalah sebagai berikut:
  4. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
  6. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

ASN di Indonesia diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam UU tersebut diatur masalah Hak dan Kewajiban para ASN .

Dalam hal ini kang Rohimat/Joker Selaku Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia menyayangkan adanya sebuah Informasi dari salah satu ASN Kab.Bandung Barat bahwa ASN Kab. Bandung Barat tidak akan dibayarkan Tunjangan Kinerja Semester 4 nya hal ini diketahui juga bahwa telah di sampaikan Oleh salah Satu Kepala Dinas di Kab.Bandung Barat kepada ASN Bawahannya .

Menanggapi hal tersebut Kang Joker Juga ikut prihatin salah satunya dari ASN Kab.Bandung Barat yang bercerita bahwa TUKIN Semester 4 tersebut sangat diharapkan oleh Keluarganya karna memang disitulah salah satu tambahan penghasilan bahkan TUKIN itu juga ada yang sudah di Agunkan ke salah satu Bank hal ini jelas menjadi derita ASN di Kab.Bandung Barat .

Disisi lain Sekjen DPP LSM PMPR Indonesia Anggi Dermawan M.Pd menyampaikan bahwa Hengki Kurniawan Selaku Bupati Kab.Bandung Barat statusnya kan sudah mengundurkan diri , tapi kenapa dia bisa menarik anggaran Triwulan 4 dengan alasan TUKIN itu tidak di bayarkan ke ASN mau dibayarkan ke Honor RT/RW , ini membuat sedikit Jidat saya mengerut kebingungan atas Apa yang dilakukan oleh Hengky , Ujar Anggi .

Kang Joker Juga menyampaikan bahwa Kebijakan dan Aturan hari ini di Pemkab Kab.Bandung Barat seperti Sinetron Hengki itu sudah tidak menjadi bagian dari Film kenapa masih jadi Aktor , Ujar Kang Joker sambil berkata ” Hal ini perlu ada pemantauan serius dari Kemendagri dan APH karna diduga ada Indikasi KKN yang kental di Kab.Bandung Barat.” Tutup Kang Joker

Achmad $
Arief Nurcahyo,S.T.

Related Post