Cimahi,Senin(13/11/2023)
Salah seorang Aparatur Sipil Negara(ASN) yang berdinas di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Cimahi diduga tersandung kasus penerimaan Tenaga Harian Lepas(THL) di salah satu dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung.
Masalah ini terungkap setelah korban yang berdomisili di Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan perihal anaknya yang belum juga dipekerjakan setelah membayar sejumlah uang kepada Oknum ASN di lingkungan Dinas Perhubungan(Dishub) Kota Cimahi Berinisial Y,Saat awak media menelusuri serta menanyakan kepada Kepala Dinas Perhubungan(Kadishub),Ruswanto,Kadishub menanyakan tidak mengetahui perihal masalah tersebut,karena baru saja menduduki jabatan sebagai Kadis di Dinas Perhubungan Kota Cimahi.
” Saya baru saja menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas perhubungan,jadi mohon maaf saya tidak tahu adanya kejadian tersebut,tapi coba hubungi yang bersangkutan dan saya juga akan memanggil yang bersangkutan untuk segera menyelesaikan masalahnya.”Ungkap Kadishub Kota Cimahi,Ruswanto yang sempat dihubungi beberapa waktu yang lalu oleh Awak media.
Sementara oknum Dishub yang diduga melakukan usaha sebagai mediator penerimaan THL saat berhasil ditemui,menerangkan kepada awak media bahwa dirinya telah menjadi korban dan tetap akan bertanggung jawab atas kejadian tersebut,
“Saya sebenarnya telah menjadi korban,Kronologi adalah ada lowongan pekerjaan di salah satu Dinas di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung yang menawarkan kepada saya ada peluang menjadi THL di salah satu dinas di Kota Bandung dan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa diterima bekerja disana,saya tawarkan kepada rekan yang anaknya belum bekerja,setelah rekan saya menyetor langsung melalui anjungan tunai mandiri(ATM) kepada oknum yang bisa mengupayakan agar diterima sebagai THL bernama Dedi Suhendi namun setelah beberapa waktu tidak ada keputusan ternyata saat ditanyakan ke tempat kerjanya dia(Dedi Suhendi)sudah keluar dari tempatnya bekerja dan posisinya hanya seorang sopir dilingkungan Dinas Pendidikan Pemkot Bandung,Akhirnya saya harus bertanggung jawab kepada korban untuk mengembalikan uang yang sudah distorkan.Saya juga telah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.”terang Y saat berhasil ditemui.
Salah seorang tokoh masyarakat kota Cimahi yang dimintai tanggapannya terkait masalah ini,menyatakan prihatin dan menyayangkan hal tersebut terjadi,
“Sangat disayangkan jika seorang ASN malah menjadi mediator (calo) penerimaan karyawan apalagi malah terjadi pelanggaran hukum seperti hal ini,walaupun tidak secara langsung melakukan pelanggaran pidana pasal 378 (tindakan penipuan),namun tetap saja hal ini masuk dalam pasal 55 dan 56 KUHP terkait Keikutsertaan,makanya saya sangat menyayangkan hal ini terjadi,semoga hal ini bukan merupakan efek Gunung Es .”tandas salah seorang tokoh masyarakat Kota Cimahi yang enggan disebutkan namanya.
Gibby