Terindikasi Lakukan Tindak Pidana Jaminan Fidusia, FIF KEPANJEN Layangkan Laporan NASABAH Bermasalah Ke Polisi

343 0

MALANG RAYA (gempurnews.com) – FIF Group Kepanjen tak segan melaporkan nasabah yang melakukan tindak pidana jaminan fidusia ke Polres Malang.

Remedial & Recovery Head FIF Group Kepanjen, M Irfansyah Rachman mengatakan, jaminan fidusia merupakan jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan utang-piutang antara debitur dan kreditur.

Menurutnya, jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur guna menjamin pelunasan hutangnya.

Salah satu perkara terkait tindak pidana jaminan fidusia yang telah kami laporkan ke Polres Malang pada bulan Agustus 2023, terlapor berinisial SK yang beralamatkan di Kepanjen, katanya saat dikonfirmasi, Senin 26/2/2024.

Dilansir gempurnews.com dari laman suarajatimpost.com,, Ia akui, jika saat ini laporan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh penyidik ​​Polres Malang dengan mendatangkan sejumlah Saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut laporan yang telah dibuat.

“Terlapor ini telah melanggar pasal 36 undang-undang RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu dari Polres Malang,” Sahutnya.

Lebih lanjut Irfansyah katakan jika memang permasalahan yang timbul antara debitur dan kreditur dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa masuk ke ranah hukum.

“Selama ini, FIF Group Kepanjen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah, bila mana terjadi permasalahan dan terdapat kemacetan kredit, lebih baik diselesaikan di kantor FIF untuk mendapatkan solusi yang terbaik,” tukasnya.

Senada menyampaikan Branch Manager FIF Cabang Kepanjen, Suprapto katakan kepada seluruh nasabah agar patuh terhadap peraturan yang sudah disepakati antara debitur dan kreditur. Ia menyatakan apabila ada nasabah yang secara sadar melanggar peraturan tersebut.

“Seringkali kami memberikan kelonggaran untuk nasabah, sebagai wujud komitmen kami untuk memberikan pelayanan terbaik. Namun, ketika nasabah tidak koorperatif, baru kami melakukan upaya pengaduan atau laporan langsung ke aparat penegak hukum,” tandasnya. (RED)

Editor : R_80

Related Post