HomeJawa TimurLumajangTunjangan Dihapus, 8.000 Tenaga Guru Honorer di Lumajang Beralih Profesi

Tunjangan Dihapus, 8.000 Tenaga Guru Honorer di Lumajang Beralih Profesi

LUMAJANG : Tunjangan dihapus, 8.000 guru honorer di Lumajang akhirnya beralih profesi menanggalkan pekerjaan sebagai guru. Pasalnya, Pemkab Lumajang resmi menghapus tunjangan guru honorer per 1 Juli 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh PLT Asisten Administrasi Pemkab Lumajang, Ahmad Taufik Hidayat. Bahkan ia menyebut beberapa waktu lalu honor guru memang sudah dipangkas dari Rp 500 ribu perbulan menjadi Rp 250 ribu perbulan.

Penghapusan tunjangan guru honorer ini dilakukan atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait skema dana hibah. Sedangkan pemeriksaan saat ini merupakan temuan hibah bansos. Sementara menurut temuan BPK itu (anggaran untuk honorer) masuk anggaran hibah.

Advertisement

“Kan itu temuan BPK. Menurut BPK itu (anggaran untuk honorer) masuk anggaran hibah. Sedangkan hibah itu kan tidak boleh terus menerus. Aksentuasi pemeriksaan saat ini hibah bansos. Sehingga hibah kita jadi temuan,” ujar Taufik ketika dikonfirmasi, dilansir hari Jumat (5/7/2024)

Taufik menambahkan Jumlah anggaran untuk tunjangan tenaga honorer di Kabupaten Lumajang sebesar Rp 18 miliar. Saat ini terdapat 8.000 tenaga guru honorer tak menerima tunjangan imbas penghapusan.

“Jelasnya anggaran sekitar Rp 18 miliar. Ini kan rawan juga diteruskan, jika tidak ada perubahan. Nah itu pertanyaannya kenapa baru sekarang. Tapi kan jelas setiap tahun kan berubah,” beber Taufik.

Namun demikian, Taufik memastikan penghapusan tunjangan ini hanya sementara waktu. Ia mengkiaskan pemerintah bisa jadi melakukan penganggaran kembali.

“Ini dihapus sementara, nanti kalau di PAK mungkin bisa dianggarkan kembali.Kita tidak bisa langsung merubah kalau tidak lewat mekanisme perubahan. Sudah ada beberapa skema sebenarnya,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan guru dari berbagai sekolah swasta di Kabupaten Lumajang, menyampaikan keluhan kepada Komisi D DPRD terkait penghapusan tunjangan honor guru non- NIP. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mencari solusi dengan skema hukum yang memungkinkan penyaluran tunjangan tersebut. (tim)

RELATED ARTICLES

Most Popular