Gegara bawa kabur gadis umur 17 tahun dilporkan ke polisi
Situbondo Gempurnews.com – Seorang remaja di Desa Panji Lor Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo berinisial DMS dilaporkan lantaran membawa lari anak gadis berinisial CNT yg berumur 17 tahun tinggal di Desa Panji Lor Kecamatan Panji kabupaten Situbondo,dan keduanya bersekolah di SMK 1 panji situbondo,juma,at ” (8/11/2024) “.
Korban ditemukan oleh pihak keluarga nya di desa Agel kecamatan jangkar kabupaten Situbondo, pada hari kamis tgl 7/11/2024 jam 16:00 WIB saat bersama seorang teman dari Almarhum ibunya atas nama Yolan yang beralamat di Desa Wali Dono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso, dengan kondisi sehat.
Awal kejadianya, Heru Sasmito ayah korban mengungkapkan pada Awak Media bahwa pada hari selasa malam rabu jam 18:00 tgl 5/11/2024, korban saat itu berada dirumah meminta kepada ayahnya yg bernama Heru untuk dibelikan nasi goreng,namun ketika ayahnya ingin memberikan sebungkus nasi goreng kepada korban,korban tidak ada di rumah, kemudian ayahnya menanyakan keberadaan CNT kepada orang yang ada di rumah jawabanya tidak tahu,sejak itulah ayah korban risau dan mencari keberadaan CNT,”ungkap heru ayah CNT.
Lanjut Heru,setelah 24 jam lebih berjalan pada hari rabu jam 20:00, ayah CNT beserta keluarganya melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dengan( Nomor OH/07/XI/2024/SPKT/RESSTB/SEKPANJI ) di Terima oleh BRIPKA BUSAIRI,ayahnya memberikan keterangan bahwa anaknya telah hilang dan sampai saat itu belum kembali kerumah,”katanya.
Beranjak dari polsek panji,Heru bersama pihak keluarga dari almarhum ibunya CNT berupaya untuk menelusuri keberadaan CNT,dan pada hari kamis tgl 7/11/2024 didapat informasi dari pihak sekolah Via Tlp bahwa CNT sekarang berada di rumah saudari Yolan di desa Wali Dono Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso,dengan sigap Heru beserta pihak keluarga langsung menuju lokasi yang di sebut.
Sesampainya di rumah Yolan, Heru beserta pihak keluarga tidak menemukan CNT,kemudian mendapat informasi dari pihak orang tua Yolan,pihak keluarga lalu menemukan CNT di Desa Agel Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, lalu diamankan langsung di rumah pihak keluarga dari ibunya CNT,”paparnya pada Awak Media.
Karena sudah mengantongi bukti bukti yg kuat Heru bererta pihak keluarganya dan di dampingi oleh Ketua LSM Perjuangan Rakyat “Hartadi alias (Kumis Beracun)” mendatangi polres Situbondo untuk melaporkan tindakan yang dilakukan oleh DMS dengan nomor( STTLP/B/228/XI/2024/SPKT/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR) pada tgl 08/11/2024 pukul 17:30 Wib.
Ketua LSM perjuangan rakyat menyampaikan kepada Awak media bahwa kedatanganya di SPKT Polres Situbondo untuk melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Lebih lanjut Kumis Beracun berharap agar ada tindakan preventif kepada dinas pendidikan kabupaten Situbondo untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh sekolah di kabupaten situbondo dengan menghadirkan narasumber dari pihak kepolisian, ini harus dilakukan kepada tiap tiap sekolah dan seluruh organisasi kemasyarakatan secara akademisi, supaya tidak terjadi lagi korban korban berikutnya,”ungkap Kumis Beracun.
Menurut kumis beracun pihak sekolah harus terus antisipasi melakukan pengawasan terhadap guru BK konseling untuk koordinasikan dengan pihak terkait seperti kepolisian dan organisasi kemasyarakatan terutama peran serta orang tua dan juga dari pihak sekolah melakukan tindakan terkait dampak lingkungan yg saat sekarang ini harus diperhatikan terutama maraknya mengenai miras,”paparnya.
Langkah langkah yg dilakukan oleh LSM perjuangan, yaitu membuat laporan ke SPKT dan pihak kepolisian akan melakukan Visum sebagai bukti detail pemeriksaan nanti dan kami berharap kasus ini di tanggapi dengan serius oleh pihak Kepolisian Situbondo dan kasus ini harus selesai sampai ke pengadilan agar pelakunya ada efek jera serta tidak melakukan lagi hal yang serupa,”tutup Hartadi Alias Kumis Beracun.
Awak media berusaha untuk melakukan konfirmasi dengan pihak polres situbondo Via tlp dan