Sumatera

Fantastis! 186 Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai Berhasil Ditindak Bea Cukai Batam dalam Sebulan Terakhir

Batam, (22/11/2024) – Bea Cukai Batam raih pencapaian yang membanggakan dari Fungsi Pengawasan
pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam dalam menanggulangi pelanggaran di sektor Kepabeanan dan Cukai
hingga akhir November 2024. Hingga 21 November 2024, KPU BC Batam telah menerbitkan sebanyak 186
Laporan Pelanggaran dengan rincian 148 Laporan Pelanggaran yang hasilnya dari penindakan non-patroli
laut, 31 dari penindakan patroli laut, dan 7 dari penindakan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor.

“Pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai didominasi oleh komoditi Barang Kena Cukai, Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor dan barang kiriman. Tentunya angka ini akan terus bertambah, seiring dengan
komitmen Bea Cukai Batam untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran ketentuan kepabeanan dan
cukai dalam melindungi masyarakat dari barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini juga selaras
dengan program Asta Cita yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto,” jelas Evi Octavia
selaku Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam.

Selama periode tersebut, berhasil dilakukan penindakan terhadap BKC ilegal dengan jumlah mencapai
281.649 batang. Penindakan tersebut berasal dari kegiatan operasi cukai gempur rokok ilegal yang rutin
dilaksanakan Bea Cukai Batam. Satu diantaranya berhasil dilakukan operasi tangkap tangan terhadap 1
(satu) orang motoris yang membawa BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai yang sedang
menawarkan rokoknya kepada toko sekitar.
Merk rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi cukai ini berupa HMIND, H&D, MAXXIS, Luffman,
Manchester, Ofo, Rave, T3 dan berbagai merk lainnya.

Seiring dengan itu, penindakan juga dilakukan
terhadap Minuman Mengandung Etil Alkohol yang mencapai 22,3 liter, yang mana mencerminkan
keseriusan Bea Cukai Batam dalam menanggapi pelanggaran yang berkaitan dengan pelanggaran di
Sektor Kepabeanan dan Cukai.

Berdasarkan tindak lanjut, sebanyak 2 (dua) penindakan diselesaikan melalui mekanisme Ultimum
Remedium (UR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237 Tahun 2022 tentang Penelitian Dugaan
Pelanggaran di Bidang Cukai. Ultimum remedium merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara di
bidang cukai dengan membayar sanksi administratif berupa 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Total pembayaran UR yang dilakukan adalah sebesar Rp193.084.000. Dengan adanya asas ini proses
penyelesaian perkara di bidang cukai bisa lebih cepat dan efisien serta memberikan efek jera terhadap
pelaku karena terkena denda yang harus dibayar sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pengusaha di
bidang cukai.

Kemudian dari pengawasan barang kiriman, Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap 2
(dua) unit mobil bermuatan 35 koli Barang Kiriman tanpa Pemberitahuan Pabean oleh Satgas Penindakan
Pos Bea Cukai Telaga Punggur. Sejatinya kedua mobil tersebut akan menyebrang ke Pelabuhan Roro
Tanjung Uban. Atas penindakan tersebut 2 (dua) unit mobil beserta barang didalamnya kemudian dibawa ke
Bea Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai laporan pelanggaran komoditi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, berhasil dilakukan
penindakan yang bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lainnya telah ditindaklanjuti dengan
pelimpahan perkara kepada Instansi terkait dan/atau penetapan Barang Dikuasai Negara. Jenis barang
yang berhasil di tengah diantaranya adalah 70,7 gram Methamphetamine, Ekstasi dengan jumlah
tangkapan sebanyak 4 butir, dan 10 butir Happy Five. Total tersangka yang berhasil diamankan sejumlah 4
orang.

“Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di
wilayah pengawasan Bea Cukai Batam, pada khususnya dan seluruh wilayah NKRI pada umumnya, hall ini
merupakan komitmen untuk menjaga keamanan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah untuk
memberantas peredaran barang terlarang di Wilayah NKRI,” tutup Evi.
(Gokkon)

Related Articles

Back to top button