Warung Penjual Miras di Samping Polres Karimun, bebas beroperasi, Di duga Distributor besar petinggi APINDO Karimun.

Karimun.kepri. Bebasnya Kedai- kedai penjualan Miras Di Karimun , khusus nya Disamping Mako Polres Karimun, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. di Karenakan berdekatan Dengan Polres Karimun, Selain efek kriminal yang di duga oleh minuman memabukkan ini, diduga kuat tidak ada izin Edar atau Distributor. Timbul pertanyaan dikalangan masyarakat, apakah di karenakan Distributornya di duga Petinggi Apindo apakah ada Udang di balik batu dengan Oknum APH?

Setelah gencar media-media online memuat
Beredarnya pemberitaan tentang penjualan miras samping markas polres karimun dari beberapa media dan komentar dari   Lembaga swadaya masyarakat ( LSM  ), mendapat dukungan penuh dari masyarakat, di Karenakan beberapa bulan lalu Ada insiden Mobil terjun kelaut di Duga kuat Supir dalam pengaruh minuman Keras atau habis mengkonsumsi minuman berarkohol.

Salah satu  masyarakat berinisial  CN menyampaikan, jika kami masyarakat sangat mendukung  Aparat penegak hukum ( APH  ), untuk merazia warung – warung yang menjual miras, apalagi ada dugaan miras yang di jual dari luar negeri tanpa izin edar.

CN  menyatakan, jangan hanya warung kecil saja yang di sorot, tapi agen distributornya yang perlu di tangkap, agar tidak memasukkan minuman keras, kami menjual minuman itu karena ada yang memasukkan ke karimun,  kalau tidak lagi beredar ,pasti kami tidak menjual minuman itu,  tegasnya,.

Kita berharap ada  media dan LSM yang  berani untuk melaporkanya  agar di  tindak oleh APH dan instansi terkait? 

Masih menurut CN  saya percaya,  bahwa miras yang dijual oleh para warung kecil itu dipesan dari salah satu agen distributor yang berinisial A, tegasnya .

Oleh karna itu, saya mewakili masyarakat sangat setuju jika miras yang dijual di beberapa warung dekat polres karimun di razia, tapi jangan hanya berani rajia ke warung kecil, tapi kepada agen atau distributornya harus di tindak,  Sebab jika  distributornya tak menyediakan miras tersebut, maka warung kecil tidak akan ada yang menjual , tegas CN

Aturan mengenai minuman beralkohol (minol) di Kabupaten Karimun utamanya diatur melalui PERDA NOMOR 9 TAHUN 2011 tentang Retribusi Daerah, yang mencakup ketentuan izin tempat penjualan dan pemungutan retribusi minuman beralkohol.

Poin-poin penting terkait regulasi ini meliputi:

Kategori Tempat Penjualan: Tempat penjualan dibagi menjadi 2 (dua) kategori, yaitu Kategori A (Hotel, Restoran, Diskotik, Pub, Bar, dan Karaoke) serta kategori tempat khusus lainnya.

Perizinan dan Retribusi: Pengusaha atau badan yang menjual minol wajib memiliki izin resmi dan dikenakan retribusi yang tarifnya disesuaikan berdasarkan golongan minuman dan jenis tempat penjualannya.

Pengawasan Ketertiban Umum: Selain perda khusus retribusi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik juga diawasi berdasarkan Kabupaten Karimun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum untuk mencegah gangguan ketenteraman masyarakat.

Dalam praktiknya, izin perdagangan minuman beralkohol di wilayah ini juga sangat dibatasi dan dikontrol secara ketat oleh Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perindagkop bersama instansi terkait lainnya. Publik menanti Keseriusan dan ketegasan APH dalam hal ini.